MAWARTANEWS – Sikap diam dan diduga apatis, agaknya ditunjukkan Kapala Kantor (Kakan) Kementrian Agama (Kemenag) Tapanuli Selatan (Tapsel), Ihwan Nasution.
Pasalnya, saat awak media mencoba menghubungi guna kepentingan konfirmasi terkait penetapan tersangka bawahannya sendiri berinisial EG, ia enggan merespons.
Hal itu terbukti saat awak media menghubunginya melalui terlepon seluler, Senin (3/10/2022) siang. Hingga beberapa kali dihubungi, Kakan Kemenag Tapsel tak kunjung mengangkat.
Begitu juga saat awak media mencoba mengonfirmasi lewat pesan singkat What’s App, Kakan Kemenag juga belum respon atau tidak memberikan jawaban terkait pertanyaan yang ditujukan kepadanya.
Saat awak media berupaya mendatangi langsung Kantor Kemenag Tapsel, pada Selasa (4/10/2022) siang. Menurut Security, Kakan Kemenag Tapsel sedang mengikuti satu acara sejak pagi.
Ketika ditanya, apakah oknum pejabat bawahan Kakan Kemenag Tapsel inisial, EG, sedang ada di tempat, Security tersebut mengiyakannya. Namun, EG tidak bersedia menemui awak media lantaran masih ada pekerjaan.
Sebelumnya diberitakan, EG dilaporkan atas dugaan peristiwa pidana KDRT terhadap korban yang merupakan istrinya, NM.
“Ya, benar. Saya telah melaporkannya (EG) pada (Minggu) tanggal 29 Mei 2022 yang lalu,” kata korban NM, warga Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, pada Jumat (30/9/2022).
Laporan tersebut, tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) No. STTLP/B/192V/2022/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA yang diterima Kepala SPKT melalui Kanit I Aiptu Abdul Wahab.
Dalam STTPL itu, disebutkan bahwa NM diduga telah menerima perlakuan KDRT dari terlapor, yakni EG. NM melaporkan EG tentang dugaan peristiwa pidana yang tertuang pada Pasal 44 ayat 1 Undang-undang No.23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Kemudian, Polres Padang Sidempuan menindaklanjuti laporan tersebut. Dan, pada Jumat (23/9/2022), Polres Padang Sidempuan, mengirim surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang ditandatangani Kasat Reskrim.
Dalam SP2HP tersebut, dijelaskan bahwa, Penyidik Polres Padang Sidempuan telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor/korban, tiga orang saksi, maupun terlapor EG.
Penyidik juga telah membuat surat permintaan Visum Et Repertum (VER) kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Sidempuan, untuk melakukan pemeriksaan secara medis terhadap korban atau pelapor serta dibuatkan VER.
Selanjutnya, Penyidik akan melakukan proses penyidikan lanjutan berupa, pemanggilan terhadap EG sebagai tersangka yang akan dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).











