DELI SERDANG (MAWARTA) – Keberadaan sebuah bangunan permanen yang diduga berdiri di atas lahan milik PTPN I Regional menjadi sorotan di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun MAWARTA, bangunan tersebut berada di wilayah Desa Sidodadi dan diduga berkaitan dengan inisial MS yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa.
Informasi yang diterima menyebutkan lahan yang digunakan diduga masih berstatus aset PTPN I Regional. Apabila informasi tersebut benar, pemanfaatan lahan tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan mengenai dasar hukum maupun legalitas penguasaannya.
Sejumlah pihak menilai, sebagai pejabat publik, seorang kepala desa semestinya memberikan contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk terkait pemanfaatan aset negara maupun aset badan usaha milik negara (BUMN).
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, MAWARTA telah menghubungi MS melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa (21/7/2026). Selain menyampaikan pertanyaan, juga mengirimkan foto bangunan yang dimaksud guna meminta klarifikasi mengenai status bangunan maupun legalitas pemanfaatan lahan tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi juga tidak membuahkan hasil karena nomor WhatsApp wartawan tidak lagi dapat menghubungi yang bersangkutan.
Selain meminta penjelasan dari pihak yang bersangkutan, MAWARTA juga mendorong PTPN I Regional untuk memberikan keterangan resmi mengenai status lahan yang dimaksud, apakah benar masih merupakan aset perusahaan atau telah memiliki perubahan status sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila nantinya terdapat laporan resmi maupun hasil pemeriksaan dari instansi berwenang terkait status lahan dan legalitas bangunan tersebut, MAWARTA akan memberitakannya sebagai bagian dari perkembangan informasi kepada masyarakat.
MAWARTA tetap membuka ruang hak jawab kepada MS, PTPN I Regional, maupun pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan atas pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Hoko)















