Medan (MAWARTA) – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan terhadap mantan anggota Polda Sumatera Utara, Bayu Sahbenanta Perangin-angin, dalam perkara pemerasan terhadap kepala SMK negeri di wilayah Nias.
Dalam putusan banding, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun 5 bulan serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan seluruhnya dan terdakwa tetap ditahan.
Majelis hakim banding yang diketuai Serliwaty sependapat dengan pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama, dengan sedikit perbedaan pada penetapan barang bukti.
Putusan tersebut sama dengan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan dalam perkara sebelumnya yang juga menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Bayu dinyatakan terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa sebelumnya sama-sama mengajukan banding. Jaksa sempat menuntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Namun, Pengadilan Tinggi tetap memutuskan hukuman sesuai vonis tingkat pertama.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap 12 kepala SMKN di wilayah Nias. Terdakwa disebut berperan sebagai perantara bersama atasannya, Ramli Sembiring yang kini berstatus buron.
Modus yang dilakukan yakni meminta para kepala sekolah menyerahkan proyek fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 kepada pihak tertentu. Bila menolak, para kepala sekolah diminta memberikan fee proyek.
Dari 12 kepala SMKN di Nias, uang yang dihimpun melalui terdakwa mencapai ratusan juta rupiah dan diserahkan kepada pihak lain.
Secara keseluruhan, dana yang diduga dipungut dari sejumlah daerah di Sumatera Utara mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini masih terus dikembangkan, sementara dua nama lain yang disebut dalam perkara, termasuk Ramli Sembiring, hingga kini masih berstatus buron. (Hen)













