KRIMINALNASIONAL

Bandar Sabu Warga Desa Karang Endah Ditangkap Satres Narkoba Polres Oku

×

Bandar Sabu Warga Desa Karang Endah Ditangkap Satres Narkoba Polres Oku

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.COM, BATURAJA – Berkat besarnya antusias masyarakat dalam membantu pihak penegak hukum untuk memberantas maraknya peredaran dan peyalahgunaan Narkotika di Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Kini tim Satres Narkoba kembali berhasil menangkap bandar narkoba jenis Sabu di Desa Karang Endah Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU.

Adapun tersangka bandar narkoba benama Endang Tobri (38) warga Desa Karang Endah Kecamatan Lengkiti kabupaten OKU, yang diamankan oleh tim Satres Narkoba yang dipimpin langsung IBDA Gusataf.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui kasih Humas AKP Syafaruddin menyampai waktu dan tempat kejadian, pada hari Kamis tanggal 01 September 2022 sekitar Pukul 16:00 WIB.

Sebelumnya team mendapat informasi dari warga bahwa disebuah rumah yang terletak di Dusun I Desa Karang Endah Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU sering dijadikan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Polsek Helvetia Ungkap Kasus Pencurian Motor, Dua Pelaku Ditembak karena Melawan

Dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku, selanjutnya tim langsung mendatangi sebuah rumah yang diduga tempat tinggal pelaku.

Saat dilakukan Penggerebekan di Rumah milik pelaku, pelaku sebelumnya berada didalam rumah namun dengan kedatangan Tim Satres Narkoba terduga pelaku sempat melarikan diri keluar rumah melalui pintu samping.

Namun anggota Satres Narkoba langsung mengejar terduga pelaku dan akhirnya pelaku berhasil diamankan sekira 100 meter dari rumah pelaku, terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Syafarudin, setelah pelaku diamankan, salah satu anggota langsung memanggil warga sipil, saat kejadian Kepala Dusun (Kadus) I, Amzal datang dan ikut menyaksikan jalannnya penangkapan dan penggeledahan dibadan dan pakaian pelaku.

BACA JUGA:  Propam Polri Jamin Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, tim kami behasil menemukan barang bukti (BB) yang masih dipegang oleh pelaku ditangan sebelah kiri.

Setelah dibuka kantong plastik warna hitam didalamnya berisikan satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah dompet warna coklat setelah dibuka dompet tersebut berisikan berupa satu bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal – kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, jelasnya.

Selain itu, lanjut Syafarudin, BB yang ditemukan tersebut dengan berat bruto 5,88 gram dan satu buah skop pipet plastik serta 20 plastik klip bening yang belum terpakai.

“Semua BB tersebut diakui oleh pelaku adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *