SERGAI – Para Advokad di kantor Organisasi Bantuan Hukum (OBH) YESAYA 56 Kabupaten Serdang Bedagai resmi menyurati Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu meminta untuk menetapkan dua orang saksi dalam berkas perkara Pemerkosaan anak dibawah umur di Kecamatan Pantai Cermin menjadi tersangka.
Hal itu telah dituangkan dalam surat yang disampaikan oleh Direktur OBH YESAYA 56 Kabupaten Serdang Bedagai Feber Andro Sirait S.H.,M.H bersama Muhamad Siddik S.H dalam surat Permohonan Penjelasan Perkara dan Menetapkan Tersangka Baru melalui Kasium Polres Sergai tertanggal, Senin (2/12/2024).
“Benar, kami telah menyurati bapak Kapolres Sergai, ibu Kajari Sergai untuk meminta penjelasan kelanjutan perkara itu sekaligus meminta untuk segera menetapkan dua orang saksi berinisial NH dan MD dalam perkara pemerkosaan anak dibawah umur dengan terdakwa SD alias Bagol yang disidangkan di Pengadilan Negeri Sei Rampah waktu lalu,” ujarnya Feber Andro Sirait S.H.,M.H kuasa hukum Yono orang tua korban saat dikonfirmasi Media ini, Selasa (3/12/2024).
Menurut Feber, seharusnya penyidik Polres Sergai menetapkan kedua orang saksi tersebut sebagai tersangka, sebab dalam berkas pemeriksaan saksi di Unit PPA keduanya mengaku melihat dengan jelas dan tidak melakukan pertolongan terhadap korban saat si korban di setubuhi oleh tiga orang tersangka berinisial S, D dan SD alias Bagol yang telah di tetapkan tersangka oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sergai. Nah itu, ketahui saat mengikuti persidangan dalam agenda keterangan saksi.
“Kedua saksi dapat dijerat Pasal 78 UU Ri No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, “Setiap orang yang mengetahui terjadinya asusila terhadap anak tetapi tidak melarang dan tidak memberikan pertolongan adalah merupakan tindak pidana dengan ancaman 5 Tahun Penjara,” terangnya Feber.
Sementara, Muhamad Siddik S.H yang juga kuasa hukum korban mengatakan Peristiwa ini terjadi pada, Sabtu (25 Mei 2024) sekira Pukul 01.00 Wib di Pantai Wong Rame Desa Kotapari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.
Ketiga tersangkanya yakni berinisial S, D, SD alias Bagol dilaporkan Yono orang tua korban dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/174/V/2024/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 31 Mei 2024 di Polres Serdang Bedagai.
“ Kami sebagai penasihat hukum keluarga korban memohon Kapolres Serdang Bedagai menetapkan kedua saksi tersebut sebagai tersangka dan segera melimpahkan berkas perkaranya ke JPU agar dapat diadili juga dipersidangan guna memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat umumnya, “ ujarnya.
Ia juga meminta agar penyidik PPA Reskrim Polres Serdang Bedagai tetap mengejar dan menangkap 2 orang pelaku pemerkosaan lainnya yakni S dan D. Menurut informasi sudah tidak berada ditempat saat ini, ujar Feber Andro Sirait.(*).