MAWARTANEWS.com – Komandan Distrik Militer (Dandim) 0204 Deliserdang Letkol Czi Yoga Febrianto berikan pernyataan tegas terkait anggota intel Kodim yang dikeroyok oleh anggota ormas Pemuda Pancasila (PP).
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Letkol Czi Yoga Febrianto saat acara gelar Konferensi Pers di Aula Mapolresta Deliserdang.
“Saya sebagai komandan Kodim 0204 menyatakan dengan tegas, dan tidak terima anggota saya diperlakukan demikian. Saya ingatkan untuk ormas PP yang lain jangan ada ikut campur dan melindungi anggotanya yang terlibat,” tegasnya.
Untuk diketahui, satu diantara delapan pelaku penganiayaan berat terhadap anggota Kodim 0204 Serka Amosta Bangun telah diamankan jajaran Polres Deliserdang.
Kapolres Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji pun mengultimatum ke tujuh pelaku agar menyerahkan diri dan jika tidak maka akan dilakukan tindakan tegas. Untuk saat ini ke tujuh orang pelaku penganiayaan masih dalam pengejaran pihak Kepolisian katanya.
“Saya himbau untuk tujuh orang pelaku lainnya agar menyerahkan diri. Untuk saat ini baru satu orang kita amankan bernama Ifwanul Afwa (26) dan tujuah lainnya berinisial R (36) D (36) ID (38) D (28) A (38) I (33) F (32) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” sebut Irsan saat konfrensi pers di Aula Mapolresta Deliserdang, Selasa (21/02/2023).
Dari lokasi penganiayaan turut diamankan sejumlah barang bukti berupa enam botol minuman keras, patahan gunting dan pecahan botol.
Informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan itu terjadi di kafe Gantang di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (16/2) pukul 23.00 wib.
Saat itu, Amos Bangun kebetulan tengah duduk di kafe tersebut usai melaksanakan tugasnya di wilayah STM Hilir. Tak hanya sendiri, korban saat itu juga bersama temannya yakni Tobat Situmorang.
Selang beberapa waktu, korban melihat temannya terlibat cekcok dengan dengan sejumlah pemuda dari salah satu OKP yang juga tengah berada di kafe tersebut.
Pelaku melempar botol ke arah korban dan mengenai kepala korban dan mengalami luka robek. Para pelaku penganiayaan pun terancam pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat secara bersama sama dimuka umum. (*/lintas10/MNc)