BREAKING NEWS

Anggota DPRD Medan M. Afri Rizky Lubis Sosialisasi Produk Hukum Tentang Sistem Kesehatan di Sari Rejo

×

Anggota DPRD Medan M. Afri Rizky Lubis Sosialisasi Produk Hukum Tentang Sistem Kesehatan di Sari Rejo

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com – Anggota DPRD Kota Medan, M. Afri Rizky Lubis, S.M., M.I.P menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan di Kota Medan di kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (18/02/2023).

Dihadapan ratusan warga, M. Afri Rizky Lubis menjelaskan, Perda bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana sebagaimana BAB VI Pasal 9, disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan.

Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

M. Afri Rizky Lubis dalam pemaparannya menyampaikan bahwa pemerintah bertanggungjawab atas kesehatan masyarakatnya, melindungi dan menjamin kesehatan warganya.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

BACA JUGA:  Dukung Ketahanan Pangan, Polda Sumut Panen Perdana Jagung dan Cabai Merah

Dijelaskannya, salah satu bentuk tanggungjawab tersebut, Pemerintah Kota Medan telah menggelontorkan atau menambah kuota sebanyak 100 ribu untuk warga memiliki kartu BPJS Kesehatan gratis atau dibayarkan oleh pemerintah.

“Jadi bagi masyarakat yang selama ini belum memilki kartu BPJS Kesehatan, akan mendapatkannya secara gratis karena sudah ditanggung Pemko Medan,” ungkap Rizky Lubis, wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Medan Tuntungan, Selayang, Polonia, Maimun, Johor dan Sunggal.

Bahkan lanjut Politisi Muda dari Fraksi Partai Golkar, sebagai bentuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemko Medan telah menerapkan program Universal Health Coverage (UHC).

Dimana masyarakat Kota Medan jika ingin berobat cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

M. Afri Rizky Lubis menambahkan, untuk warga kurang mampu dengan menggunakan UHC ini, maka tidak harus melunasi iuran tunggakan BPJS sebelumnya.

BACA JUGA:  SMSI Koordinasikan Ekspedisi GKT HPN 2023 ke PWI Sumut, Farianda: Mantap, Mari Perkuat Koordinasi

Warga bisa langsung mendapatkan pelayanan kesehatan gratis hanya dengan menggunakan KTP di rumah sakit kategori kelas 3.

“Kalau penyakit emergency bisa langsung berobat ke rumah sakit. Tapi kalau penyakit ringan bisa berobat ke Puskesmas tetap menggunakan KTP. Jadi kalau ada masyarakat yang ditolak berobat menggunakan UHC, silahkan lapor dengan bukti kuat seperti video,” jelasnya.

“Makanya sekali kali saya tegaskan, semuanya itu bermula dari memiliki KTP da KK yang benar benar sudah online. Jadi bapak ibu mulai sekarang agar mengaktifkan KTP dan KK nya secara online,” ungkapnya.

Suharti (47) Warga kelurahan Sari Rejo mengapresiasi Muhammad Afri Rizky Lubis yang berkenan menggelar sosialisasi Perda kepada warga kelurahan Sari Rejo.

“Sebab sosialiasi Perda ini sangat penting dan berguna diketahui masyarakat warga kota Medan,” pungkasnya.