Belawan – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar shabu di Desa Pematang Johar, Labuhan Deli, pada Rabu (12/3) malam.
Pelaku yang diamankan adalah R (28), dengan barang bukti berupa 8 paket shabu, 1 pipet ujung runcing, 1 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp. 50.000,- serta 1 kotak rokok.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., pada Jumat (14/3) mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Setelah menerima informasi, tim kami melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti di tangannya,” jelas AKP Ismail Pane.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perannya sebagai pengedar shabu. Saat ini, Rifai telah ditahan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan peredaran narkoba demi keamanan bersama,” tutup AKP Ismail Pane. (Gunawan)