SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Polsek Mandau Amankan Pria Terlapor Penganiayaan, Korban Alami Luka di Mata Kanan

×

Polsek Mandau Amankan Pria Terlapor Penganiayaan, Korban Alami Luka di Mata Kanan

Sebarkan artikel ini

BENGKALIS (MAWARTA) – Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial AP pada Senin (12/10/2026) sore. Pria berusia 33 tahun tersebut diamankan di Jalan Jeruk, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, terkait laporan dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka pada mata kanan.

Pengamanan dilakukan sekitar pukul 17.10 WIB setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan AP di kawasan tersebut. Selanjutnya, AP dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial FB, 30, warga Kelurahan Air Jamban, yang melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Mandau. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 20.55 WIB di Jalan Jeruk, wilayah Kelurahan Air Jamban.

Berdasarkan kronologi dalam laporan, persoalan bermula ketika FB dan AP terlibat pertengkaran mulut terkait sepeda motor milik pelapor yang disebut kerap dipinjam oleh terlapor. Dalam pertengkaran itu, muncul persoalan mengenai kepemilikan sepeda motor tersebut.

BACA JUGA:  Kesaksian Kepling Bantah Klaim Polisi Soal Penangkapan Rahmadi

Situasi kemudian memanas. AP diduga mencoba memukul FB, tetapi pukulan itu tidak mengenai korban. Saat FB mendekat, terlapor disebut mendorong jemuran besi ke arah korban hingga mengenai mata kanan FB dan menyebabkan bagian tersebut berdarah.

Seorang saksi perempuan berinisial RDA, yang berada di sekitar lokasi, disebut berupaya meminta pertolongan tetangga agar keributan tersebut dihentikan.

Setelah kejadian itu dilaporkan kepada pihak kepolisian, Polsek Mandau melakukan penanganan atas laporan tersebut hingga akhirnya tim opsnal mengamankan AP pada 12 Oktober 2026.

AP selanjutnya dibawa ke Polsek Mandau untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Hingga informasi dalam rilis ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan pemeriksaan maupun status hukum lanjutan AP.

(Bancin)