SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

RS Abdul Jalil Meliala Belum Bisa Beroperasi, Wali Kota Tanjungbalai Minta Kelengkapan Izin Segera Dituntaskan

×

RS Abdul Jalil Meliala Belum Bisa Beroperasi, Wali Kota Tanjungbalai Minta Kelengkapan Izin Segera Dituntaskan

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI (MAWARTA) – Rumah Sakit (RS) Abdul Jalil Meliala di Jalan Sudirman, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, hingga kini belum dapat beroperasi karena belum mengantongi izin operasional.

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai meminta pihak pengelola segera melengkapi persyaratan perizinan dan memperbaiki sejumlah fasilitas agar sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hal tersebut diketahui saat Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim melakukan peninjauan langsung ke rumah sakit tersebut, Jumat (9/10/2026).

Dalam kunjungan itu, Wali Kota didampingi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan diterima perwakilan pemilik sekaligus manajemen rumah sakit, dr. M. Andyputra Meliala, SpOG.

Peninjauan dilakukan untuk memeriksa kondisi bangunan, kelengkapan fasilitas, peralatan medis, serta berbagai persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum rumah sakit memperoleh izin operasional.

Sejumlah ruangan yang diperiksa antara lain instalasi farmasi, ruang bersalin atau VK, ruang bayi, poliklinik, ruang operasi, serta fasilitas pelayanan kesehatan di lantai satu. Wali Kota juga meninjau sarana pengelolaan limbah dan fasilitas pendukung di bagian belakang bangunan.

BACA JUGA:  Polres Tanjung Balai Gelar Konferensi Pers Tangkapan Narkoba Hasil KRYD

Pemeriksaan berlanjut ke lantai dua dan tiga yang digunakan untuk ruang rawat inap, termasuk lima kamar VIP dan ruang perawatan umum. Berdasarkan data dari pihak pemilik, RS Abdul Jalil Meliala memiliki kapasitas total 103 tempat tidur bagi pasien.

Pemko Tanjungbalai menyebutkan bahwa izin lingkungan rumah sakit tersebut telah terbit dan diperoleh pemilik berdasarkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup. Namun, izin operasional masih harus diselesaikan sebelum rumah sakit dapat menjalankan pelayanan kesehatan.

Mahyaruddin juga menemukan sejumlah bagian bangunan dan fasilitas yang perlu diperbaiki atau disempurnakan. Salah satu yang menjadi perhatian ialah arah bukaan pintu kamar mandi yang dinilai perlu disesuaikan dengan ketentuan teknis.

Ia meminta pihak pengelola menindaklanjuti berbagai catatan tersebut agar pembangunan dan fasilitas rumah sakit memenuhi standar serta prosedur yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memperlancar proses pemenuhan persyaratan perizinan.

“Kedatangan kami hari ini dalam rangka membantu agar pembangunan rumah sakit sesuai perencanaannya, begitu juga penyelesaian izin operasionalnya,” ujar Mahyaruddin saat peninjauan.

BACA JUGA:  Kala Siswa SD Sampaikan Keinginannya Menjadi Wali Kota Dihadapan Rico Waas

Menurutnya, sejumlah dokumen dan persyaratan perlu dituntaskan, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang berkaitan dengan proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Selain aspek teknis bangunan, Wali Kota turut menyoroti administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta dukungan masyarakat di sekitar lokasi. Ia meminta pengelola segera berkoordinasi dengan OPD terkait untuk melengkapi dokumen yang masih diperlukan.

Koordinasi tersebut melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Bidang Pendapatan BPKPD, Dinas Perhubungan, pihak kecamatan, kelurahan, serta instansi terkait lainnya.

Penataan area parkir dan jalur keluar-masuk kendaraan juga menjadi perhatian dalam peninjauan tersebut. Mahyaruddin meminta pihak rumah sakit berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai agar pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi sesuai ketentuan.

Pemko Tanjungbalai berharap pengelola segera menindaklanjuti seluruh catatan hasil peninjauan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Dengan demikian, proses perizinan dapat berjalan sesuai aturan sebelum rumah sakit mulai memberikan pelayanan kepada masyarakat.

(Kurniawan)