SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

Nama Eva Rataba Masuk Desil 4 DTSEN, Dinsos Torut Bantah Terima PKH

×

Nama Eva Rataba Masuk Desil 4 DTSEN, Dinsos Torut Bantah Terima PKH

Sebarkan artikel ini
Eva Stevany anggota DPR RI tampak menyampaikan pernyataan dalam sebuah kegiatan di hadapan peserta. Foto ini digunakan sebagai ilustrasi terkait polemik pencatatan nama dalam desil 4 DTSEN di Toraja Utara. (Dok. Istimewa)

TORAJA UTARA (MAWARTA) – Nama anggota DPR RI Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, menjadi sorotan setelah tercatat dalam kelompok desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Pencatatan tersebut memunculkan dugaan bahwa Eva masuk dalam kelompok sasaran Program Keluarga Harapan (PKH). Namun, Dinas Sosial Toraja Utara memastikan Eva tidak pernah terdaftar sebagai penerima PKH maupun bantuan sosial pemerintah lainnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Elias Madi Para’pak, menegaskan hal tersebut setelah Eva datang langsung ke kantor Dinsos untuk mempertanyakan status namanya dalam DTSEN.

“Saya tegaskan bahwa Ibu Eva Stevany Rataba tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH maupun jenis bantuan sosial lainnya,” kata Elias, Minggu (6/9/2026).

Eva sendiri mengaku heran setelah mengetahui namanya tercantum dalam desil 4. Legislator dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III itu menegaskan dirinya tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima PKH dan tidak pernah menikmati bantuan tersebut.

BACA JUGA:  Keluarga Besar LPDI dan RGB Memberikan Bantuan Pangan Kepada Korban Banjir Aceh Tamiang

“Waktu saya tahu nama saya tercantum dalam data tersebut, saya sendiri yang datang mempertanyakan datanya dan meminta agar segera dilakukan pengecekan serta perbaikan,” ujar Eva.

Menurut Eva, persoalan tersebut perlu ditelusuri dari sumber data hingga riwayat pemutakhirannya. Ia meminta proses verifikasi dilakukan secara terbuka untuk mengetahui bagaimana namanya bisa masuk dalam kelompok desil 4.

“Justru saya mempertanyakan, bagaimana mungkin saya bisa tercatat dalam data tersebut. Karena itu saya meminta agar sumber dan riwayat datanya ditelusuri secara terbuka,” katanya.

Eva menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti sebagai polemik mengenai dirinya. Menurut dia, akurasi DTSEN berkaitan langsung dengan ketepatan sasaran berbagai program pemerintah.

“Kalau nama saya yang jelas tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima PKH bisa tercantum dalam data, maka ini harus menjadi perhatian serius untuk memastikan tidak ada masyarakat kurang mampu yang justru terlewat,” paparnya.

Berdasarkan penjelasan BPS, DTSEN merupakan basis data yang digunakan pemerintah untuk mendukung perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program sosial dan ekonomi. Data tersebut terus dimutakhirkan dengan melibatkan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

BACA JUGA:  34 Tahun Berkarya, JNE Sabet Penghargaan Perusahaan Terpercaya 2024

Adapun desil menunjukkan posisi relatif tingkat kesejahteraan keluarga. Dalam pengelompokan tersebut, desil 1 merupakan kelompok dengan posisi kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 berada pada posisi relatif paling tinggi.

Karena itu, tercatat dalam desil 4 tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang merupakan penerima PKH. Penetapan penerima bantuan tetap mengikuti ketentuan dan mekanisme program masing-masing.

Eva berharap kasus yang mencantumkan namanya tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas pendataan sosial ekonomi.

“Saya tidak ingin persoalan ini sekadar menjadi polemik. Saya ingin ini menjadi pintu masuk untuk memperbaiki data. Silakan ditelusuri secara transparan bagaimana nama saya bisa masuk, kapan masuk, dan berdasarkan data apa,” tegasnya.

Hingga kini, persoalan yang menjadi sorotan bukan mengenai penerimaan PKH oleh Eva, melainkan bagaimana namanya dapat tercantum dalam desil 4 DTSEN dan sumber data yang menjadi dasar pencatatan tersebut. (*)