SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

7.473 Bungkus Rokok Ilegal Diamankan di Malang, Pemkot Perkuat Pengawasan

×

7.473 Bungkus Rokok Ilegal Diamankan di Malang, Pemkot Perkuat Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Beragam kemasan rokok yang beredar di pasaran, termasuk produk yang menjadi perhatian dalam pengawasan ketentuan cukai. Pemerintah bersama aparat terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. (Ilustrasi)

MALANG (MAWARTA) – Peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian Pemerintah Kota Malang. Sepanjang 2026, tim gabungan disebut telah mengamankan 7.473 bungkus rokok ilegal dari operasi yang dilakukan di lima wilayah kecamatan.

Data tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Kota Malang Prayitno dalam kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang digelar di Ijen Suites Hotel and Conventions, Rabu (2/9/2026).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan yang dibuka Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin itu menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan cukai sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.

Sosialisasi melibatkan pelaku usaha, Karang Taruna dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Perwakilan DPRD Kota Malang, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang serta Kejaksaan Negeri Kota Malang turut menjadi narasumber.

Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin mengatakan pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya mengandalkan operasi dan penindakan. Kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, dinilai diperlukan agar upaya tersebut dapat berjalan lebih efektif.

“Ini dalam rangka memberi kesadaran kepada masyarakat, terutama generasi muda, untuk ikut serta dalam upaya gempur rokok ilegal yang ada di Kota Malang, baik produksinya, peredarannya, maupun pembeliannya,” ujar Ali.

BACA JUGA:  BNN RI Ke Tanjungbalai Canangkan Kelurahan Bersinar

Menurut Ali, pengawasan terhadap produk hasil tembakau juga berkaitan dengan terciptanya persaingan usaha yang sehat. Pelaku industri dan distributor diminta memastikan seluruh aktivitasnya memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut peredaran rokok ilegal di Kota Malang dalam dua tahun terakhir menunjukkan penurunan. Namun, keberadaan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos masih menjadi perhatian aparat.

Ali mengatakan tim gabungan telah melakukan operasi bersama untuk mengawasi peredaran produk ilegal tersebut. Pengawasan juga didorong dilakukan sejak tahapan perizinan agar kegiatan produksi dan distribusi berjalan sesuai aturan.

Sementara itu, Prayitno mengatakan kegiatan sosialisasi berjalan beriringan dengan operasi lapangan yang dilakukan Satpol PP bersama Bea Cukai, Kejaksaan dan unsur terkait.

“Yang kita sampaikan hari ini sosialisasi sekaligus rangkaian dengan kegiatan kita operasi yang bersama-sama Kejaksaan, Bea Cukai dan lain sebagainya,” kata Prayitno.

Menurutnya, tim gabungan secara berkala melakukan pemetaan terhadap wilayah yang dinilai rawan menjadi jalur peredaran rokok ilegal sebelum melakukan operasi.

BACA JUGA:  Ratusan Jamaah Jatim Ikuti Manasik Haji, Siap Berangkat ke Tanah Suci

Sepanjang 2026, dua kali operasi telah dilakukan dan menghasilkan temuan sebanyak 7.473 bungkus rokok ilegal di lima wilayah kecamatan.

Prayitno menegaskan operasi diperlukan untuk memastikan tidak terjadi pembiaran terhadap peredaran produk yang melanggar ketentuan cukai.

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong pendekatan edukasi dengan melibatkan kelompok masyarakat. Karang Taruna dan KIM diharapkan dapat menjadi bagian dari penyebaran informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta dampaknya terhadap penerimaan negara.

Generasi muda juga didorong memanfaatkan media sosial untuk membuat konten edukatif sehingga informasi mengenai ketentuan cukai dapat menjangkau masyarakat lebih luas.

“Harapan saya, mereka memproduksi sebuah konten yang intinya membangun kesadaran masyarakat, bahwa rokok ilegal ini sebaiknya tidak kita dekati karena jelas merugikan pemasukan negara,” ujar Prayitno.

Pemkot Malang bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait memastikan pengawasan serta penindakan terhadap rokok ilegal akan terus dilakukan. Di saat yang sama, masyarakat dan pelaku usaha diminta ikut memastikan produk hasil tembakau yang beredar telah memenuhi ketentuan cukai. (Ros)