JAKARTA (MAWARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq.
Operasi tersebut berlangsung di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
KPK menyebut penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa Akhmad Sodiq menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Rektor Unsoed diketahui berada di Jakarta saat tim KPK melakukan penindakan.
“Benar, saat ini bersama beberapa orang lain masih didalami keterangannya,” ujar Setyo, sebagaimana dikutip dari keterangan yang disampaikan kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan total 14 orang. Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto, sedangkan dua lainnya ditangkap di Jakarta.
Dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto, mereka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Setelah itu, tujuh orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dengan demikian, hingga Jumat, terdapat sembilan orang yang menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, termasuk Rektor Unsoed.
KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah dalam operasi tersebut. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap secara rinci nominal maupun pihak yang menyerahkan dan menerima uang tersebut.
Dalam perkembangan penanganan perkara, KPK mengonfirmasi dua pejabat struktural Unsoed yang turut diamankan, yakni Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno. KPK kemudian memberikan klarifikasi atas informasi awal mengenai pejabat lain yang disebut terjaring OTT.
Dugaan perkara yang sedang didalami KPK berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penindakan tersebut terkait dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
KPK menilai dugaan praktik transaksional dalam proses penerimaan mahasiswa baru menjadi persoalan serius karena menyentuh dunia pendidikan yang semestinya menjunjung tinggi integritas dan kesempatan yang adil bagi calon mahasiswa.
Penindakan terhadap jajaran pimpinan Unsoed tersebut kini menjadi perhatian publik. Selain menyangkut proses hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan, kasus tersebut juga membuka sorotan terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.
Sementara itu, Universitas Jenderal Soedirman menyatakan masih menunggu penjelasan resmi dari KPK mengenai perkara yang menjadi dasar OTT tersebut.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kementerian akan mencermati perkembangan kasus dan berkoordinasi sesuai kewenangannya.
Hingga berita ini diterbitkan, para pihak yang diamankan masih dalam proses pemeriksaan KPK. Status hukum masing-masing pihak akan ditentukan setelah proses pemeriksaan dan pendalaman perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum.
MawartaNews akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut, termasuk pengumuman resmi KPK mengenai konstruksi perkara, status hukum para pihak serta langkah hukum selanjutnya. (Jones)















