SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Wamendagri Sebut Deli Serdang Masuk Daerah ‘Survivor’ dan ‘Transformer’, Dinilai Mampu Jaga Pelayanan Publik

×

Wamendagri Sebut Deli Serdang Masuk Daerah ‘Survivor’ dan ‘Transformer’, Dinilai Mampu Jaga Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini

LUBUK PAKAM (MAWARTA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menilai Kabupaten Deli Serdang sebagai salah satu daerah yang mampu bertahan sekaligus bertransformasi di tengah tantangan fiskal nasional. Penilaian itu didasarkan pada kemampuan pemerintah daerah menjaga postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Bima Arya saat menjadi keynote speaker dalam Dialog Otonomi Daerah yang berlangsung di Hall IKM, Lubuk Pakam, Kamis (2/7/2026).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Bima Arya, tantangan kepala daerah saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan periode sebelumnya. Selain menghadapi penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD), pemerintah daerah juga dituntut mampu mengawal program prioritas nasional, merespons dinamika geopolitik global, memenuhi janji politik kepada masyarakat, hingga beradaptasi dengan perkembangan media digital yang bergerak sangat cepat.

“Kalau daerah mampu melompat pertumbuhan ekonominya, maka Indonesia punya peluang keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah. Bonus demografi juga harus dimanfaatkan karena sebagian besar penduduk Indonesia berada di wilayah kabupaten,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri mengelompokkan pemerintah daerah ke dalam lima kategori berdasarkan kondisi APBD dan kualitas pelayanan publik, yakni survivor, adaptif, fragile, transformer, dan underperformer.

BACA JUGA:  Rapat Paripurna DPRD Karo: Sinergi Pemerintah dan Dewan untuk Kemajuan Daerah

Menurutnya, Deli Serdang berhasil masuk kategori survivor sekaligus transformer karena mampu menjaga stabilitas fiskal di tengah tantangan yang ada serta terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Menurut saya, Deli Serdang masuk kategori survivor dan transformer. Artinya, di tengah berbagai ujian saat ini, Deli Serdang berhasil mempertahankan postur APBD sekaligus terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.

Bima Arya juga mendorong pemerintah daerah memperkuat sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru melalui pengembangan sport tourism, penyelenggaraan event kreatif, serta optimalisasi potensi daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, perubahan kebijakan fiskal harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk semakin mandiri dan tidak lagi bergantung pada transfer pemerintah pusat.

“Kepala daerah dituntut lebih lincah mencari sumber pendanaan alternatif. Potensi daerah harus dimaksimalkan agar mampu memperkuat kemandirian fiskal,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Bima Arya mengungkapkan terdapat sekitar 30 kabupaten di Indonesia yang memiliki kapasitas APBD sangat besar sehingga tanggung jawab para bupati hampir setara dengan seorang gubernur.

Ia juga mengapresiasi realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Deli Serdang yang telah mencapai sekitar 70 persen pada tahun berjalan. Meski demikian, ia mengingatkan agar peningkatan pendapatan daerah dibarengi dengan pengelolaan APBD yang transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Perbaikan Jalan di Nagreg Picu Kemacetan Bandung–Garut Jelang Buka Puasa

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa percepatan pembangunan daerah harus didukung peningkatan kualitas aparatur sipil negara (ASN).

Menurutnya, kepala daerah tidak akan mampu mencapai target pembangunan apabila kualitas sumber daya manusia di lingkungan birokrasi tidak terus ditingkatkan.

“Kalau ingin berlari kencang, tetapi pegawainya tidak bisa berlari kencang, tentu target itu sulit tercapai. Minimal sekolahkan pegawainya karena sekitar 33 persen ASN kita pendidikannya masih di bawah sarjana,” ujarnya.

Prof. Zudan menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN memberikan ruang lebih luas kepada kepala daerah untuk menerapkan manajemen talenta dalam meningkatkan kinerja organisasi.

Ia juga menyampaikan pemerintah telah memberikan relaksasi kebijakan mutasi dan rotasi pejabat pimpinan tinggi. Kepala daerah kini dapat melakukan evaluasi dan pergantian pejabat yang tidak mencapai target kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, proses penerbitan rekomendasi dari BKN kini dapat diselesaikan hanya dalam waktu lima hari kerja sebagai bagian dari percepatan reformasi birokrasi di daerah.

“Kami di BKN siap mendukung kepala daerah membangun birokrasi yang profesional, adaptif, dan berkinerja tinggi,” pungkasnya. (Hoko)