KARO (MAWARTA) – Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karo sekaligus memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan.
Komitmen tersebut disampaikan menyusul adanya somasi dari Moderamen GBKP terkait penggunaan aset RSU Kabanjahe.
Sebagai langkah penyelesaian secara dialogis, Pemerintah Kabupaten Karo mengundang jajaran Moderamen GBKP untuk berdiskusi di Kantor Bupati Karo pada 25 Juni 2026.
Pertemuan itu bertujuan menyamakan persepsi sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.
Hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Umum Moderamen GBKP Pdt. Yunus Bangun, M.Th., Pdt. Dr. Kalvinsius Ginting Jawak, S.Th., M.Si., Pdt. Seth Perangin-angin, M.Th., beserta perwakilan Biro Hukum Moderamen GBKP.
Bupati Karo Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., yang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Dr. Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., M.M., memaparkan berbagai langkah yang telah ditempuh pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan RSUD baru.
Menurut Bupati, keberadaan rumah sakit merupakan layanan dasar yang tidak dapat dihentikan. Oleh karena itu, percepatan pembangunan RSUD baru harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Karo.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karo juga menjelaskan bahwa sejumlah langkah strategis telah dilakukan, termasuk melakukan koordinasi langsung dengan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Hasilnya, Menteri Kesehatan telah mengirimkan Surat Nomor YK.02.01/MENKES/173/2026 tertanggal 30 April 2026 kepada Presiden Republik Indonesia mengenai usulan penambahan Kabupaten Karo sebagai lokus Program Primary Health Care Transformation (PHTC) Batch V.
Melalui surat tersebut, pembangunan RSUD Kabupaten Karo diusulkan menggunakan skema pembiayaan tahun jamak (multi years) pada Tahun Anggaran 2026–2027.
Berdasarkan informasi yang diterima Pemerintah Kabupaten Karo, surat tersebut telah diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Sekretariat Negara.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Karo kembali mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan untuk meminta perkembangan atas usulan tersebut.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Karo juga telah berkoordinasi dengan Gubernur Sumatera Utara melalui surat resmi maupun pertemuan langsung guna memperoleh dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mempercepat realisasi pembangunan RSUD.
Dalam dialog tersebut, pihak Moderamen GBKP menyampaikan dukungannya terhadap percepatan pembangunan rumah sakit.
Mereka bahkan menyatakan kesediaan untuk mendampingi Pemerintah Kabupaten Karo apabila diperlukan dalam pertemuan dengan Menteri Kesehatan, Sekretariat Negara maupun Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk komitmen bersama demi kepentingan masyarakat.
Selain membahas percepatan pembangunan RSUD, Moderamen GBKP juga mempertanyakan kontribusi Pemerintah Kabupaten Karo atas penggunaan aset RSU Kabanjahe selama masa pengelolaan sebelum proses transisi.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Karo menyampaikan bahwa pada 26 Juni 2026 telah diajukan permohonan audiensi gabungan kepada Menteri Kesehatan dengan melibatkan Moderamen GBKP.
Pemerintah Kabupaten Karo juga telah mengirimkan surat resmi kepada Moderamen GBKP untuk meminta kejelasan mengenai kontribusi pemerintah daerah terhadap pengelolaan aset RSU Kabanjahe sebelum masa transisi.
Pemerintah Kabupaten Karo berharap seluruh persoalan terkait aset RSU Kabanjahe dapat diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka, transparan, dan saling menghormati.
Dengan demikian, pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap terjaga, sementara pembangunan RSUD Kabupaten Karo dapat segera direalisasikan demi meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Karo.
(Hasan)















