JAKARTA (MAWARTA) – Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Batu Bara terus mengupayakan optimalisasi sumber pendapatan daerah.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggelar pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI di Kantor Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Pertemuan tersebut membahas potensi PAD yang berasal dari lahan perkebunan PT Socfindo Simpang Gambus seluas 660,59 hektare.
Lahan tersebut menjadi perhatian karena diduga belum memberikan kontribusi pajak secara optimal kepada daerah, sementara penguasaannya telah berlangsung sejak era kolonial dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan disebut telah berakhir pada 31 Desember 2023.
Rapat dipimpin Ketua Pansus PAD DPRD Batu Bara H. Rohadi, SP, MH dari Fraksi Demokrat bersama Sekretaris Pansus Khairul Bariah, SM dari Fraksi PAN. Pertemuan turut dihadiri Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II Kementerian ATR/BPN, Ijas Tejo Priyono, SH.
Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si hadir langsung dalam pembahasan tersebut didampingi Wakil Bupati Syafrizal, SE, M.AP serta seluruh anggota Pansus PAD DPRD Batu Bara.
Dalam pertemuan itu, Pansus PAD menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius pemerintah pusat. Berdasarkan hasil kajian lapangan dan data awal yang dimiliki, terdapat peluang besar untuk meningkatkan PAD dari sektor perkebunan yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
Ketua Pansus PAD H. Rohadi menegaskan pihaknya menemukan sejumlah catatan penting terkait keberadaan PT Socfindo di Kabupaten Batu Bara. Salah satunya menyangkut sengketa lahan yang hingga kini masih berlangsung dan melibatkan Kelompok Tani Perjuangan.
Selain itu, Pansus juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian tata ruang yang dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2020-2040.
Persoalan lainnya yang menjadi perhatian adalah kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar. Pansus menilai kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan perlu menjadi bagian dari evaluasi terhadap operasional perusahaan.
Melalui pertemuan tersebut, Pemkab Batu Bara dan DPRD berharap dapat memperoleh kejelasan hukum sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan daerah yang nantinya dapat digunakan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Batu Bara. (Amri)













