Karo (MAWARTA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karo menggelar kegiatan koordinasi dan penguatan sinergitas penegakan hukum bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta sejumlah instansi terkait di Kabupaten Karo, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Karo AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T., didampingi KBO Reskrim IPTU R. Situmeang, S.Sos., serta Kanit III Pidsus IPDA Sofian A. Damanik, SH.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kabid Satpol PP Kabupaten Karo Karyata Kaban bersama jajaran, Kepala KPP Pratama Kabanjahe Yontu K. Saragih beserta staf, Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo Depri Sembiring bersama anggota, serta perwakilan UPT KPH XV Romel Sinaga.
Dalam arahannya, AKP Eriks Raydikson Nainggolan menekankan pentingnya koordinasi dan sinergitas antarinstansi penegak hukum guna menyamakan persepsi dalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Kegiatan ini penting untuk menyamakan pemahaman serta memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Karo,” ujarnya.
Selain membahas implementasi regulasi terbaru, kegiatan tersebut juga membahas teknis pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan oleh PPNS agar berjalan sesuai prosedur hukum dan terintegrasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Melalui forum koordinasi tersebut, diharapkan terbangun kesamaan persepsi serta penguatan kerja sama antara Polri, PPNS, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penanganan berbagai perkara hukum di Kabupaten Karo.
Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan berjalan aman, tertib, dan kondusif. (Hasan)













