Binjai (MAWARTA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial AH (41), warga Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, diamankan petugas bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 202,26 gram.
Kasat Narkoba Polres Binjai, Ismail Pane, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya kemudian memerintahkan tim yang dipimpin KBO Satres Narkoba, Eddy Supratman, untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Saat dilakukan penyelidikan, petugas menemukan seorang pria mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor. Ketika hendak diberhentikan, terduga justru mencoba melarikan diri sehingga terjadi aksi pengejaran,” ujar AKP Ismail Pane, Minggu (11/5/2026).
Petugas akhirnya berhasil mengamankan AH di kawasan Jalan Sirsak, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita tiga paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan total berat bruto 202,26 gram. Rinciannya, dua paket dengan berat bruto 201,74 gram dan satu paket lainnya seberat 0,52 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Samsung warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor.
Saat ini, AH telah diamankan di Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Binjai, Mirzal, mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi melalui layanan Call Center 110.
“Kami berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegasnya. (Sri)











