SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Mesin Judi Tembak Ikan di Kedai Kopi Depan Kantor Pos Tigabinanga Digerebek Polisi

×

Mesin Judi Tembak Ikan di Kedai Kopi Depan Kantor Pos Tigabinanga Digerebek Polisi

Sebarkan artikel ini
Petugas Satreskrim Polres Karo saat menggerebek lokasi perjudian mesin tembak ikan di sebuah kedai kopi depan Kantor Pos Tigabinanga, Kamis (7/5/2026) malam. (Ist)

Karo (MAWARTA) – Praktik perjudian mesin tembak ikan yang diduga meresahkan masyarakat di Kecamatan Tigabinanga berhasil dibongkar aparat Satreskrim Polres Karo.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah kedai kopi depan Kantor Pos Tigabinanga, Kamis (7/5/2026) malam, polisi mengamankan dua wanita yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Karo dalam menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat, khususnya perjudian yang belakangan kembali marak dan menjadi perhatian warga.

Dua perempuan yang diamankan masing-masing berinisial RBS (20), warga Desa Cerumbu, Kecamatan Mardingding, serta BR (32), warga Perumnas Simalingkar.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R. menjelaskan, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas perjudian mesin tembak ikan di wilayah Tigabinanga.

“Sekira pukul 20.00 WIB kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya perjudian mesin tembak ikan di sebuah kedai kopi depan Kantor Pos Tigabinanga. Tim opsnal kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar AKP Eriks, Jumat (8/5/2026).

BACA JUGA:  Johan Merdeka Minta Komitmen Nyata Kapolda Sumatera Utara Menangkap Bandar Narkoba Jermal XV 

Setelah memastikan informasi tersebut, petugas akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 22.35 WIB. Dari lokasi, polisi menemukan dua unit mesin game zone jenis ikan-ikan yang diduga dijadikan sarana perjudian.

Selain mesin permainan, aparat juga mengamankan dua chip pengisi koin dan sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi tersebut. Rinciannya, uang sebesar Rp430 ribu diamankan dari RBS dan Rp350 ribu dari BR.

Seluruh barang bukti beserta kedua terduga pelaku kemudian diboyong ke Mapolres Karo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 426 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Karo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perjudian yang dinilai merusak ketertiban masyarakat.

Kepolisian juga meminta masyarakat aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas ilegal di lingkungan masing-masing. (Son)