Bandung (MAWARTA) – Ketua Tim (Katim) Samsat Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Didiet Tridasa Aditya, mengatakan bahwa nomor antrean wajib pajak diberikan sesuai kedatangannya.
Hal tersebut disampaikan Didiet Tridasa Aditya saat dikonfirmasi pada Kamis (5/2/2026) sore, mengenai nomor antrean wajib pajak di kantor Samsat Soreang dengan sistem terbaru yang lebih teratur dan terarah dibanding sebelumnya, apakah diberikan sesuai urutan?
“Mangga saja bapak liat di tempat, apakah perlakuan kami dalam melayani di beda2, karena tidak ada aturannya, kami melayani sesuai kedatangan saja, jadi yang datang di beri nomor sesuai kedatangan, haturnuhun (terima kasih),” ujar Didiet Tridasa Aditya
Terkait apakah pelayanan yang diberikan oleh petugas Samsat Soreang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), artinya tidak ada yang lewat belakang atau jalur cepat dengan biaya tambahan di luar sudah ditentukan?
Terkait hal tersebut, Didiet mengatakan tidak ada pengurusan administrasi kendaraan di kantor Samsat Soreang yang masuk melalui pintu belakang.
“Setau saya gak ada, karena pintu belakang buat pegawai saja, kalau pun ada yang lolos bukan pegawai, biasanya urusan pa baur terkait pengamanan ruang layanan, Bapak bisa konfirmasi ke beliau (Baur STNK Samsat Soreang Aipda Yanyan, karena bukan orang baru,” kata Didiet.
Disinggung berapa banyak jumlah kendaraan berdomisili di wilayah Samsat Soreang yang belum melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), baik itu roda dua maupun empat?
Didiet belum bisa memberikan penjelasan dikarenakan harus membuka data terlebih dahulu. “Saya gak pegang data tepatnya pa, jadi paling besok di lihat,” pungkasnya. (Cr15)













