SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

MK Tegaskan Perlindungan Wartawan, Guru Besar UGM Nilai Tak Ada Hal Baru

×

MK Tegaskan Perlindungan Wartawan, Guru Besar UGM Nilai Tak Ada Hal Baru

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi menegaskan perlindungan wartawan dalam UU Pers
Ilustrasi wartawan tengah mencatat informasi saat peliputan sebagai gambaran aktivitas jurnalistik dan kebebasan pers. (Mawarta/AI)

MAWARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait pemaknaan baru Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Senin (19/1/2026).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia dan menjadi salah satu pilar penting untuk mewujudkan kehidupan berbangsa serta bernegara yang demokratis dan sehat.

MK juga menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak semata-mata bertujuan melindungi individu jurnalis, melainkan untuk melindungi kepentingan publik agar masyarakat tetap memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang.

Guru Besar UGM: MK Hanya Menegaskan Praktik Lama

Guru Besar Bidang Jurnalisme dan Komunikasi Fisipol Universitas Gadjah Mada, Prof. Ana Nadhya Abrar, menyatakan sependapat dengan putusan MK tersebut. Namun, ia menilai tidak ada substansi baru dalam keputusan itu.

“Jadi, keputusan MK itu sebenarnya hanya revitalisasi dari kegiatan yang sudah berlangsung lama,” ujar Abrar di Kampus UGM, dikutip dari laman resmi UGM, Sabtu (24/1).

Menurut Abrar, Pasal 8 UU Pers sejatinya telah mengatur bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum.

BACA JUGA:  Zohri Sukses Persembahkan Emas Pertama Cabor Atletik untuk NTB

Bahkan, mekanisme penyelesaian sengketa pers juga telah diakomodasi secara jelas dalam Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3) UU Pers.

Penafsiran Baru MK Soal Perlindungan Hukum

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers inkonstitusional bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah:

•Mekanisme hak jawab

•Hak koreksi

•Dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

•Proses penilaian dan penyelesaian oleh Dewan Pers

tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Namun, Abrar menilai mekanisme tersebut sebenarnya sudah lama menjadi pedoman dalam praktik jurnalistik di Indonesia.

“MK hanya menegaskan kembali apa yang seharusnya dilakukan pers ketika ada persoalan dengan pihak yang diberitakan,” ujarnya.

Restorative Justice Perlu Diperjelas

Meski demikian, Abrar mengingatkan bahwa penerapan restorative justice dalam penyelesaian sengketa pers perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir.

Ia menilai, konsep tersebut berpotensi disalahgunakan untuk mengalihkan substansi persoalan jika tidak dirumuskan secara tegas.

“Soalnya, kegiatan wartawan tidak mengenal kompromi. Wartawan menjalankan tujuan sosialnya secara utuh, atau tidak sama sekali,” tegasnya.

BACA JUGA:  Menhan Prabowo Subianto Dukung Program PBN Yang Digagas Bobby Nasution

Abrar menjelaskan, wartawan memang manusia biasa yang dapat melakukan kekeliruan dalam menarik kesimpulan. Namun, dalam praktik jurnalistik, wartawan selalu membuka ruang koreksi terhadap fakta yang disajikan.

Dari sinilah lahir hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) UU Pers, yang mewajibkan pers melayani hak koreksi dari masyarakat.

“Dengan begitu, sebenarnya wartawan sudah berusaha untuk tidak sewenang-wenang. Wartawan tidak ingin bersikap otoriter seperti diktator,” jelasnya.

Wartawan Pelaku Kegiatan Intelektual

Abrar juga menegaskan bahwa setiap wartawan, sekecil apa pun perannya, menghasilkan karya yang bermakna bagi publik. Karena itu, aktivitas jurnalistik merupakan kegiatan intelektual yang dijalankan dengan kebanggaan atas harkat dan martabat profesi.

“Dalam posisi ini, wartawan seharusnya mendapatkan perlindungan. Dan soal siapa yang melindungi, tentu saja negara melalui pemerintah,” ujarnya.

Ia menambahkan, interaksi wartawan dengan masyarakat dan pemerintah berlangsung secara terus-menerus dan setara. Pemaksaan kehendak dari salah satu pihak justru akan menghambat lahirnya berita yang ideal.

“Itulah yang dihindari oleh Undang-Undang Pers, terutama Pasal 6. Undang-undang ini sejak awal sudah mencegah pemaksaan dari salah satu pihak,” pungkasnya.