SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS

Polemik PBG Ruko di Medan, DPRD Soroti Dugaan Ketimpangan Izin di Kwala Bekala

×

Polemik PBG Ruko di Medan, DPRD Soroti Dugaan Ketimpangan Izin di Kwala Bekala

Sebarkan artikel ini
Bangunan ruko di Kwala Bekala Medan yang diduga belum memiliki PBG saat proses pembangunan berlangsung
Bangunan ruko yang tengah dalam proses pembangunan di Jalan Luku I, Kelurahan Kwala Bekala, Medan, menjadi sorotan DPRD karena diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Foto: Istimewa

Medan (MAWARTA) — Persoalan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali mencuat di Kota Medan. Anggota DPRD Medan dari Komisi IV, Jusup Ginting Suka, meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) bersikap tegas dan transparan dalam menangani bangunan yang belum mengantongi izin.

Menurut Jusup, ketegasan menjadi kunci untuk menghindari keresahan di tengah masyarakat. Ia menilai tidak boleh ada ruang “abu-abu” dalam penegakan aturan, terlebih jika menyangkut pembangunan untuk kepentingan usaha.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kalau bangunan memang layak, silakan izinnya diterbitkan. Tapi jika tidak memenuhi ketentuan, harus dihentikan. Jangan sampai muncul kesan tebang pilih,” ujarnya, dilansir dari metrorakyat, Minggu (18/1/2026).

Sorotan tersebut mencuat setelah Jusup menerima laporan warga terkait pembangunan sejumlah ruko di Jalan Luku I, Kelurahan Kwala Bekala, yang disebut-sebut belum mengantongi PBG, namun aktivitas konstruksi tetap berjalan.

Politisi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Medan V itu menilai lemahnya penindakan justru berdampak langsung kepada warga kecil.

BACA JUGA:  Hakim PN Medan Hardik Wartawan Saat Liput Sidang Kasus Bank Mega

Ia menyebut, masyarakat yang membangun rumah sederhana kerap menghadapi proses panjang dan biaya besar, sementara bangunan komersial dinilai lebih mudah melenggang.

“Banyak warga yang ingin membangun rumah, sudah berupaya taat aturan, tapi justru kesulitan. Di sisi lain, ruko dan bangunan usaha seolah tidak tersentuh. Ini yang membuat masyarakat kecewa,” kata Jusup.

Ia juga mengungkap adanya laporan warga yang telah membayar retribusi PBG hingga puluhan juta rupiah, namun bangunannya tetap terancam penertiban. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar terhadap sistem perizinan yang berjalan.

Tak hanya soal dinas, Jusup turut menyinggung peran konsultan yang seharusnya membantu masyarakat dalam proses pengurusan izin, namun dinilai justru memperlambat.

“Kalau sistemnya berbelit, jangan heran kalau ada yang mencari jalan belakang. Dampaknya bukan hanya ke masyarakat, tapi juga berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah,” tegasnya.

Ia menilai pembiaran bangunan bermasalah turut berkontribusi terhadap persoalan tata kota, termasuk banjir yang kerap melanda sejumlah kawasan di Medan.

BACA JUGA:  Kepsek SMAN 1 Tripe Jaya, BEREH Menjadi Kunci Utama Dalam Bekerja 

Sementara itu, Lurah Kwala Bekala, Irwanta Ginting, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pemilik ruko telah mengajukan permohonan PBG, namun hingga kini izin tersebut belum diterbitkan.

“Setahu saya izinnya sudah diurus, tapi masih ada kendala. Bangunan sudah pernah disurati dan ditindak. Kalau sekarang masih berjalan, saya juga baru mengetahui,” ujarnya.

Di sisi lain, sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir penindakan tidak berjalan maksimal.

Mereka menduga adanya perlindungan dari oknum tertentu, sehingga pembangunan ruko tersebut diyakini akan tetap berlanjut hingga selesai.

Kasus ini pun diharapkan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Medan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan penerbitan PBG berjalan adil, terbuka, serta sesuai ketentuan yang berlaku. (Son)