SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Buat dan Perpanjang SIM Wajib Punya JKN, Ini Penjelasan Polres Cimahi

×

Buat dan Perpanjang SIM Wajib Punya JKN, Ini Penjelasan Polres Cimahi

Sebarkan artikel ini

Cimahi (MAWARTA) – Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu persyaratan dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Sataun Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Cimahi.

Kanit Regident Polres Cimahi, Ipda Rizwan mengatakan, pemberlakuan wajib Jaminan Kesehatan Nasional dalam proses pembuatan dan perpanjangan SIM secara nasional dimulai sejak 1 November 2024.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Sebelum tanggal tersebut, kebijakan ini telah melalui tahap uji coba di beberapa wilayah di Indonesia, yang dimulai sekitar Juli 2024,” ujar Rizwan, Rabu (14/1/2026).

Ketentuan ini, kata Rizwan, didasari oleh Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan JKN.

“Tujuannya adalah untuk memastikan setiap pemohon SIM memiliki jaminan kesehatan aktif sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah,” pungkasnya. (Cr15)

BACA JUGA:  Dukung Program Pemutihan PKB, Satlantas Polres Cimahi Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat