Jakarta (MAWARTA) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi meningkatkan perkara dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam penjualan pendingin udara (air conditioner/AC) merek AUX ke tahap Sidang Majelis Komisi.
Keputusan peningkatan status tersebut diambil setelah proses pemberkasan dinyatakan lengkap melalui Rapat Komisi yang digelar pada 12 November 2025 di Jakarta.
Kasus ini melibatkan tiga terlapor, yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd (AUX Electric), Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (AUX Exim), serta PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS).
Dua perusahaan pertama merupakan bagian dari AUX Group, konglomerat global asal Tiongkok yang bergerak dalam pengembangan, produksi, dan penjualan sistem HVAC, termasuk AC sentral serta unit pemulih panas. Sementara TCHS adalah distributor eksklusif produk AUX di Indonesia.
Menurut Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, dugaan pelanggaran berawal dari tindakan AUX Electric dan AUX Exim yang memutus sepihak kerja sama distribusi dengan PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST) pada 2024.
Padahal PT BEST telah menjadi mitra penjualan AUX di Indonesia selama lebih dari 20 tahun dan berperan dalam memperluas pemasaran produk tersebut.
“Sebelum pemutusan kerja sama, PT BEST menghadapi sejumlah hambatan kegiatan usaha yang berdampak pada terhentinya kemampuan perusahaan tersebut memasarkan produk AC AUX di Indonesia. Setelah itu, AUX Group bekerja sama dengan perusahaan lain, yaitu PT Teknologi Cipta Harapan Semesta,” ujar Deswin dalam keterangan resminya, Kamis (14/11).
KPPU menilai rangkaian peristiwa tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya terkait tindakan yang menghambat kegiatan usaha pelaku lain dalam distribusi AC merek AUX.
Dengan dinaikkannya perkara ini ke Sidang Majelis Komisi, para terlapor dan investigator akan dipertemukan untuk menyampaikan argumentasi, pembuktian, serta menghadirkan saksi maupun ahli yang relevan.
“Majelis Komisi akan memeriksa lebih lanjut seluruh dugaan serta tanggapan dari para pihak. Jika terbukti melakukan pelanggaran, para terlapor dapat dikenai denda hingga 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan pada pasar bersangkutan selama periode pelanggaran,” jelas Deswin.
Ia menegaskan bahwa KPPU akan menjalankan proses persidangan sesuai ketentuan dan menjamin hak-hak para pihak selama pemeriksaan berlangsung. (Son)













