SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

Kejati Kepri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kuota Rokok Non-Cukai BP Karimun, Rugikan Negara Rp182 Miliar

×

Kejati Kepri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kuota Rokok Non-Cukai BP Karimun, Rugikan Negara Rp182 Miliar

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang (MAWARTA) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaturan kuota rokok non-cukai di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) BP Karimun.

Kasus yang berlangsung pada periode 2016 hingga 2019 ini diduga merugikan negara hingga Rp182,9 miliar.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ketiga tersangka yakni CA, selaku Kepala BP Karimun periode 2016–2019, serta YI dan DA yang saat itu menjabat sebagai Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok di kawasan FTZ Karimun.

Mereka diduga menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai tidak sesuai aturan dan tidak berdasarkan data valid dari instansi berwenang.

BACA JUGA:  Kejati Kepri Tangkap Buronan Kasus Pengrusakan di NTT, Terpidana Divonis 3 Bulan Penjara

Akibatnya, terjadi kelebihan alokasi yang semestinya dikenakan pungutan berupa cukai, pajak rokok, dan PPN.

“Hasil audit BPKP Kepri menunjukkan kerugian negara mencapai Rp182.968.301.876,85,” ungkap Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, dalam keterangan persnya, Kamis (28/8/2025).

Dua tersangka, YI dan DA, telah ditahan untuk 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Tanjungpinang. Sementara itu, CA tidak ditahan karena alasan sakit.

“Penahanan ini bagian dari tahap penyidikan. Perkara akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” tegas Kajati Kepri.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:  Kajati Kepri Dorong Transparansi Dana Desa Lewat Program “Jaksa Jaga Desa” di Anambas

Subsider, mereka dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kajati menegaskan, kasus ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di wilayah Kepulauan Riau.

“Langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan kawasan perdagangan bebas di Karimun,” tegas Devy Sudarso. (Red)