SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
EKONOMINASIONAL

KPPU Jatuhkan Denda Rp449 Miliar kepada Grup SANY atas Praktik Anti Persaingan Pasar Truk

×

KPPU Jatuhkan Denda Rp449 Miliar kepada Grup SANY atas Praktik Anti Persaingan Pasar Truk

Sebarkan artikel ini
KPPU Denda Grub Sany
KPPU resmi jatuhkan sanksi kepada empat perusahaan grup SANY atas pelanggaran persaingan usaha. Putusan dibacakan pada 5 Agustus 2025 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta. Denda total: Rp449 miliar. (Foto: Ist)

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas kepada empat perusahaan yang tergabung dalam grup SANY, atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Putusan dibacakan dalam sidang Majelis Komisi KPPU untuk perkara nomor 18/KPPU-L/2024, yang digelar pada Selasa, 5 Agustus 2025 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menyatakan bahwa grup SANY melakukan pembatasan dan penguasaan pasar truk dan suku cadangnya secara tidak sehat.

“Empat entitas dalam grup SANY telah terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi truk dan suku cadangnya di Indonesia, yang menyebabkan persaingan usaha menjadi tidak sehat,” ujar Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Kamis (7/8).

Empat Perusahaan Terlapor
Adapun keempat perusahaan yang menjadi Terlapor dalam perkara ini adalah:
1. Sany International Development, Ltd. (Terlapor I)
2. PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II)
3. PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III)
4. PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPPU menyimpulkan bahwa Terlapor I sebagai prinsipal merek SANY, mengikat dealer dan hanya menunjuk PT Sany Indonesia Machinery sebagai distributor tunggal.

BACA JUGA:  73 Tahun Bakti BTN untuk Rumah Indonesia

Perjanjian tersebut dinilai membatasi peredaran dan menghambat pesaing potensial, yang melanggar prinsip persaingan usaha sehat.

Pelanggaran dan Putusan Majelis Komisi
Majelis Komisi menyatakan bahwa:

• Semua Terlapor terbukti melanggar Pasal 14 (praktik integrasi vertikal).
• Terlapor I, II, dan III terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b (penguasaan pasar dan pembatasan distribusi).
• Seluruh Terlapor juga terbukti melanggar Pasal 19 huruf d.
• Tidak ditemukan pelanggaran Pasal 19 huruf c.
• Terlapor IV dinyatakan tidak melanggar Pasal 19 huruf a, b, dan c

# Denda Total Capai Rp449 Miliar
Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan rincian:
• PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II): Rp360 miliar

• PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III): Rp57 miliar

• PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV): Rp32 miliar

Total denda yang harus dibayarkan ke kas negara adalah Rp449 miliar, melalui kode pembayaran 425812.

BACA JUGA:  Gas Bumi PGN Dukung Operasional TNI di Berbagai Daerah

Majelis Komisi juga memerintahkan Terlapor I untuk melakukan perbaikan terhadap seluruh perjanjian dengan dealer, serta membenahi sistem distribusi penjualan dan suku cadang truk SANY di Indonesia.

KPPU memberi waktu maksimal 30 hari kerja bagi para Terlapor untuk melaksanakan putusan.

Jika mengajukan keberatan, para Terlapor wajib menyetor jaminan bank sebesar 20 persen dari total denda dalam waktu 14 hari sejak menerima pemberitahuan.

Sebagai tindak lanjut, KPPU juga merekomendasikan kepada: Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta Kementerian Perdagangan, agar mengevaluasi kegiatan usaha Grup SANY di Indonesia yang dinilai berpotensi menciptakan dominasi pasar secara tidak sehat.

“Putusan ini menjadi sinyal kuat bahwa KPPU tidak akan ragu menindak tegas pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan di pasar,” tegas Deswin Nur.

Sumber: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)