Bandung – Kemacetan di kota-kota besar sering kali terjadi disebabkan oleh prilaku pengendara yang parkir sembarangan di bahu jalan.
Selain itu, parkir sembarangan juga bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas). Padahal, hal ini telah diatur secara tegas dalam aturan hukum di Indonesia.
Adapun peraturan mengenai larangan parkir di bahu jalan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun sayangnya, penegakan hukum terhadap kendaraan yang parkir sembarangan masih terbilang lemah, bahkan sering kali tidak konsisten yang pada akhirnya membuat pelanggaran tersebut terus berulang.
Berdasarkan pantauan Mawartanews.com di lapangan pada Rabu (4/6/2025) sore, banyak kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di bahu jalan area kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat.
Parahnya lagi! Jalan yang digunakan untuk parkir sembarangan tersebut merupakan jalur sepeda.
Hal ini terjadi diduga karena tidak ada ketegasan dari Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. (Sugiyanto)













