MEDAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Ganja seberat 114 Kg, Dari hasil penyelidikan ternyata peredaran barang haram itu dikendalikan oleh napi Lapas Kelas III Blangkejeren berinisial AA (49).
“Peran AA (49) adalah sebagai pengendali dari balik jeruji besi, sementara SL (29) sebagai sopir pembawa barang bukti dari Gayo Lues ke Medan, kemudian sesampainya di Medan di terima oleh tersangka MS sebagai tempat penyimpanan ganja itu sampai menunggu arahan dari AA baru ganja itu di antar sesuai arahan AA,” ujarnya AKBP Benly.
Dikatakan, AKBP Belny hingga kini pihaknya belum mengetahui secara pasti sudah berapa kali M Sidar menerima barang haram tersebut. “Untuk berapa kalinya masih kita dalami dan masih kita lakukan pengembangan. Namun untuk beberapa TKP lainnya yang sudah kita amankan ini ada kaitannya,” bebernya.
Ketiga tersangka kini terancam hukuman 6 tahun atau mati dengan denda Rp 10 M. “Para tersangka kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 111 ayat (2) Jo pasal pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara minimal 6 tahun dan denda Rp 10 Milyar,” pungkasnya.