MAWARTANEWS.com, MEDAN |
Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kedatangan LCL, Rabu (11/9/24), yang meminta pendampingan hukum untuk TAS, seorang anak yang menjadi korban kekerasan.
LBH Medan kini sedang memproses pendampingan tersebut di Polrestabes Medan dan beberapa instansi pemerintah terkait.
“Benar, mereka sudah datang dan kami layani. Pendampingan sudah ditindaklanjuti dengan surat kuasa, namun masih ada beberapa administrasi yang harus dilengkapi,” jelas Muhammad Alinafiah, Kamis (12/9/24).
Dari dokumen yang diperlihatkan oleh LCL, diketahui bahwa Polrestabes Medan saat ini menggunakan UU Perlindungan Anak terhadap ketiga tersangka yang sudah ditahan.
Namun, menurut Alinafiah, seharusnya pihak kepolisian juga menerapkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“UU TPKS mewajibkan kepolisian untuk menangani kasus kekerasan seksual secara cepat dan terkoordinasi dengan instansi terkait guna pemulihan korban, terutama trauma yang dialami,” tambahnya.
Lebih lanjut, Alinafiah menjelaskan bahwa korban, TAS, tidak hanya mengalami kekerasan seksual, tetapi juga terancam putus sekolah dan hidup sebatang kara.
Ibu kandungnya diduga telah menelantarkan TAS sejak ia masih di bangku sekolah dasar (SD).
“Latar belakang ini membuat kami mendesak penyidik Polrestabes Medan untuk menerapkan UU TPKS terhadap para tersangka. Kami berharap ada rasa keadilan bagi korban dan layanan pemulihan dari pemerintah dapat segera diberikan,” tutupnya.
LBH Medan berharap agar penanganan kasus ini bisa cepat diselesaikan demi kebaikan dan masa depan korban. (Adi)













