MAWARTANEWS.com, MEDAN |
Tiga dari lima pelaku begal yang beraksi di Jalan Gajah Mada, Babura, Kecamatan Medan Petisah, berhasil ditangkap oleh Polsek Medan Baru. Ketiga pelaku tersebut adalah M. Rizky Zamali (23), Ryan Fany (19), dan Diki Fahrezi (21), semuanya merupakan warga Kecamatan Medan Helvetia.
Penangkapan terjadi saat aksi pembegalan masih berlangsung. Ketika itu, petugas dari Polsek Medan Baru yang sedang berpatroli melintas di lokasi kejadian dan langsung mengamankan ketiga pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Pranata Simangunsong, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Agustus 2024. Lima pelaku yang mengendarai dua sepeda motor memepet korban, Nabul Shauqi Nasution (19), yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 3798 AIC, bersama rekannya menuju Komplek Tasbih.
“Saat berada di lokasi, para pelaku mendekati korban dan memepet motornya. Salah seorang pelaku sempat memukul korban serta merampas tas dan ponsel milik korban,” ujar Iptu Dian dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 4 September 2024.
Korban yang tidak terima atas perlakuan tersebut langsung melakukan perlawanan bersama rekannya. Mereka berhasil menyelamatkan ponsel yang sempat dirampas oleh pelaku. Perkelahian pun sempat terjadi di tempat kejadian.
“Para pelaku juga mencoba membawa kabur sepeda motor milik korban, namun gagal karena remote motor tersebut dipegang oleh teman korban,” lanjut Iptu Dian.
Saat peristiwa berlangsung, petugas yang tengah melakukan patroli rutin segera mengamankan tiga dari lima pelaku. Sementara itu, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Identitas kedua pelaku yang masih buron sudah diketahui oleh polisi dan saat ini sedang dalam pengejaran.
“Dua pelaku yang melarikan diri berinisial G dan G. Kami telah mengantongi identitas mereka dan tengah melakukan pencarian,” tambahnya.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap kini telah diamankan di Polsek Medan Baru bersama dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat milik pelaku, satu unit ponsel Samsung Galaxy milik korban, serta sepeda motor Honda Vario BK 3798 AIC milik korban.
“Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku bahwa ini adalah kali pertama mereka melakukan aksi begal. Korban mengalami kerugian berupa sebuah tas ransel merk Converse yang berisi tas tangan Calvin Klein, pakaian, tumbler, surat-surat penting, dan jam tangan yang ditaksir mencapai nilai Rp6 juta,” pungkas Iptu Dian yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolsek Sei Tualang Raso, Polres Tanjung Balai. (Adi)













