SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Soal Pembatalan Hasil Seleksi CASN PPPK 2023 di Batu Bara, Warga Tolak: Ikuti Kaedah Hukum

×

Soal Pembatalan Hasil Seleksi CASN PPPK 2023 di Batu Bara, Warga Tolak: Ikuti Kaedah Hukum

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

MAWARTANEWS.com – BATU BARA |

Tiga warga Kabupaten Batu Bara mulai dari praktisi hukum, LSM dan Tokoh Kepemudaan meminta agar hasil seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di kabupaten Batu Bara harus mengikuti kaedah hukum yang ada. meski hal itu masih Pro-Kontra.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ramadhan Zuhri seorang Praktisi Hukum mengatakan pembatalan juga harus melihat aspek keadilan dan kemanusiaan. menurut nya jika pembatalan itu terjadi, jelas adanya pelanggaran dan diduga terjadinya kecurangan berupa suap menyuap.

Apalagi menurut informasinya, terkait adanya peserta seleksi yang tidak memenuhi syarat tapi diduga diluluskan, “nah jika itu adanya kan itu wajib untuk tidak boleh ditolerir, jangan sampai mengabaikan aspek hukum dan rasa keadilan, sehingga ada pihak yang leluasa mengintervensi pembatalan hasil seleksi CASN PPPK secara keseluruhan,” kata Zuhri.

“Mari kita tunggu dan hormati proses hukum terkait kecurangan seleksi CASN PPPK yang sedang berjalan, dan sampai kini para tersangka belum di vonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan. Apalagi mereka punya hak sama yaitu mengajukan Pra Peradilan (Prapid) kalau mereka ditetapkan tersangka tidak sesuai koridor hukum dan mekanisme aturan pembatalan harus disesuaikan dengan pasal 39 Permen PAN Reformasi Birokrasi RI no 14 tahun 2023”, katanya lagi.

Lebih lanjut dikatakan Ramadhan Zuhri tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut, bahwa pembatalan hanya dapat dilakukan apabila Terdapat peserta yang mengundurkan diri dan Peserta lulus seleksi meninggal dunia dan Tidak memenuhi syarat lainnya dengan pembuktian berdasarkan kualifikasi apa saja yang dimaksud tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA:  Bupati dan Wabup Karo Hadir di acara Kerja Tahun Merdang Merdem di Medan

Ramadhan Zuhri juga memberi sinyal peringatan lampu kuning kepada Pemkab Batu Bara, soal adanya para tersangka yg sedang diproses oleh penyidik Poldasu tidak bisa dijadikan dasar serta merta untuk membatalkan hasil Kelulusan P3K tahun 2023, sebab sudah ada dasar Keputusan Pemerintah yang menetapkan hasil kelulusan tersebut.

“Ada ratusan peserta lain yang sudah ditetapkan lulus tiba-tiba dibatalkan hanya karena faktor tuntutan sekelompok orang atau dengan dasar adanya peristiwa pidana. Apalagi para Guru ataupun peserta CASN P3K yang lulus seleksi bisa saja nantinya akan mengajukan Gugatan perdata terhadap Pemkab Batu Bara melalui Pengadilan Tata usaha Negara”, ungkapnya.

Senada disampaikan Ketua LPHP Perwakilan Kabupaten Batu Bara Sultan Aminuddin, juga mengurai bahwa evaluasi dan pembatalan hasil seleksi ratusan CASN PPPK di Batu Bara secara keseluruhan betul-betul dipertimbangkan dan tidak gegabah membabi buta cuma disebabkan adanya desakam dari sekelompok orang.

“Kita berharap Pemkab Batu Bara benar-benar selektif dalam melakukan pembatalan terkait masalah PPPK. Jangan sampai ada yang lulus murni berdasarkan kamampuan akademisnya lantas kemudian turut terzholimi, kalaupun harus ada pembatalan maka wajib melalui proses hukum perdata, bukan karena pengaruh adanya unsur pidana apalagi sebab pengaruh yang ingin cari panggung”, imbuhnya Aminuddin.

BACA JUGA:  Muscab II DPC Peradi Deli Serdang Segera Digelar, Mau Tau Yuk Baca Selengkapnya

Sultan Aminuddin pun mengingatkan soal aspek keadilan bagi tiap-tiap warga negara. Sama halnya dia menekankan agar Pemerintah Daerah wajib melindungi segiap hak-hak semua Warga Negara Indonesia tanpa membedakan latar belakang sosial, agama, suku, ras, pendidikan, gender serta memperjuangkan Kedaulatan Rakyat, Demokrasi, Keadilan Social dan Hukum.

“Yang tidak lulus memang punya hak untuk mendapatkan keadilan, tapi asas praduga tidak bersalah juga harus dikedepankan. Artinya bahwa tidak yang lulus seleksi adalah hasil suap menyuap, kita meski membela dan jangan mengorbankan peserta PPPK lain yang lulus murni bersadar kemampuannya sendiri. Tidak boleh ada sandera menyandera kepentingan, silahkan ambil jalur formal”, tandasnya.

Sebelumnya dihimpun, sebagian pihak mendeklarasikan diri sebagai advokasi para Guru sebagai CASN P3K terus mendesak dan meminta agar Pemkab Batu Bara dibawah kepemimpinan Pj Bupati Nizhamul segera melakukan putusan pembatalan hasil seleksi CASN PPPK tahun 2023..

Hal tersebut dibuktikan dengan digelarnya Rapat bersama antara para pihak baik yang mendesak maupun yang berwenang dalam penanganan permasalahan ini guna membahas pembatalan hasil akhir seleksi CASN-PPPK Formasi 2, pada Senin (26/02/2024) kemarin.(Amri Lubis).