MAWARTANEWS.com, PALI |
Polsek Penukal Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Privinsi Sumatra Selatan menggelar kegiatan penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif di Rumah Bersama Desa Betung Barat, Kecamatan Abab kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Rabu (13/12/2023).
Acara ini menarik perhatian tokoh hukum, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri dan Camat Abab, yang hadir bersama para kepala desa, korban, pelaku, dan peserta lainnya.
Dalam sambutannya, Kapolsek Penukal Abab, IPTU Arzuan, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendalami pemahaman masyarakat terhadap keadilan restoratif.
“Keadilan restoratif adalah pendekatan dalam menyelesaikan perkara pidana dengan melibatkan semua pihak terkait untuk mencari solusi bersama,” ujar IPTU Arzuan.
Harapannya, melalui kegiatan ini, masyarakat dapat mengerti bahwa keadilan restoratif adalah opsi penyelesaian perkara pidana yang lebih fokus pada keadilan dan kepentingan korban.
IPTU Arzuan juga berharap, “Kegiatan ini akan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, kami berkomitmen memberikan edukasi hukum untuk memahami hak-hak mereka”.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI juga turut menyampaikan harapannya, bahwa keadilan restoratif membawa keadilan yang lebih baik untuk semua pihak, bukan hanya korban tetapi juga bagi pelaku. “Mari dukung penerapan keadilan restoratif di Indonesia,” seru kepala kejaksaan.
Dalam berlangsungnya kegiatan, proses penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif berjalan dengan aman dan lancar, menciptakan suasana perdamaian yang menggembirakan.