MAWARTANEWS.com LABUSEL |
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap seorang pengedar sabu-sabu yang selama ini sangat meresahkan masyarakat.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa 15 plastik klip diduga berisi sabu.
Tersangka JH (31) warga Jalan Bukit Kota Pinang, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel ditangkap tak jauh dari kediamannya pada Senin (27/11/2023) malam.
“Kita menindaklanjuti informasi masyarakat yang sudah sangat resah karena tersangka sering mengedarkan sabu-sabu,” kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasi Humas, AKP S Gurusinga, Kamis (30/11/2023).
Lebih jauh Kapolres mengatakan, awalnya petugas menyelidiki informasi masyarakat, mengamati gerak-gerik tersangka yang mencurigakan lalu menyergapnya.
Begitu tertangkap, selanjutnya tersangka digeledah. Proses penyelidikan dilanjutkan ke rumah tersangka. Dan di sana ditemukan 15 plastik klip (paket) diduga berisi sabu seberat 6,50 gram dan 1 bungkus plastik klip kosong.
Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa narkotika miliknya itu dia peroleh dari seorang bandar berinisial A (DPO), warga Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
“Kasusnya masih kita kembangkan. Bandar sabu tersebut masih dalam pengejaran,” pungkasnya. (Dedy Hu)













