BREAKING NEWSNASIONAL

IRT Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan di Polsek Gebang

×

IRT Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan di Polsek Gebang

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, MEDAN |

Tiawan br Hutasuhut (38), seorang ibu rumah tangga (IRT) dari Dusun I Bukit Mangkirai, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumut, melaporkan oknum penyidik di Polsek Gebang ke Propam Polda Sumut, tentang penyalahgunaan jabatan, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan maladministrasi terhadap suaminya, Darlen Sihite, yang ditangkap.

“Saya keberatan perihal penanganan terhadap suami saya. Suami saya ditangkap karena dituduh melakukan pemukulan, padahal ada pelakunya yang mengakui tapi tidak ditahan, malah suami saya yang ditahan,” ungkap Tiawan saat membuat laporan di Propam Polda Sumut pada Jumat (24/11/2023) sore.

IRT ini didampingi anaknya, warga sebagai saksi, dan kuasa hukumnya, Armada Sihite, saat melapor. Laporan tertuju kepada penyidik Polsek Gebang, Iptu Heru Kurniawan, dan Bripka M. Marbun.

BACA JUGA:  Warga Desa Jaranguda Dan Desa Semangat Gunung Mendesak APH Supaya Menangkap Perambah Hutan di Laugedang

Menurut Armada Sihite, suami Tiawan ditangkap setelah keributan di sebuah warung, namun pelaku yang mengakui tidak ditahan.

“Namun Darlen yang dilaporkan karena ada unsur lain, dan pelakunya beserta saksi di lokasi sudah mengakuinya dan siap bertanggung jawab,” jelasnya.

Armada Sihite menjelaskan, setelah penangkapan, terungkap kejanggalan dalam surat penahanan Darlen. Surat perpanjangan penahanan pertama menyebutkan bahwa tersangka ditahan di Rutan atau LP Pangkalan Brandan, namun faktanya ditahan di Polres Langkat.

“Surat tembusan penahanan pertama dan perpanjangan penahanan yang kedua belum diterima oleh keluarga,” tambah Armada Sihite.

Lebih jauh Armada Sihite mengatakan, surat perpanjangan pertama telah habis pada 23 November 2023, namun tersangka baru menerima surat perpanjangan kedua pada 24 November 2023, sehingga tersangka ditahan tanpa surat penahanan pada periode tersebut.

BACA JUGA:  Pekerja kilang Batu Bata Sidurip Menjerit, Bahan Baku Bata Sulit Didapat, Ratusan Masyarakat Terancam Pengangguran

“Hak Asasi Manusia tersangka terlanggar. Harapan kita agar diproses dan disidangkan secara kode etik penyidik Polsek Gebang yang diduga melakukan pelanggaran tersebut,” tandas Armada Sihite seraya menunjukkan bukti laporan di Propam Poldasu dengan nomor STPL: /217/XI/ 2023/Propam pada tanggal 24 November 2023.

Media mawartanews.com mencoba mengonfirmasi tentang berita tersebut Kapolsek Gebang, AKP Mahruzar, namun tidak mendapatkan respons. Meski nomor telepon dan WhatsApp Kapolsek aktif, tidak ada jawaban terhadap konfirmasi berita ini.

  • pastigacor88 slot pulsa ijp88 taxi338 slot pulsa slot dana slot gacor bocoran slot gacor casino online slot dana slot dana slot gacor 2025 slot deposit pulsa slot dana slot dana slot gacor terbaru slot toto slot gacor hari ini slot dana slot pulsa slot pulsa sbobet slot gacor terpercaya slot gacor slot 400 slot pulsa slot gacor maxwin slot gacor slot dana slot gacor slot gacor terbaik slot pulsa