MAWARTANEWS.com, MEDAN |
Tiawan br Hutasuhut (38), seorang ibu rumah tangga (IRT) dari Dusun I Bukit Mangkirai, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumut, melaporkan oknum penyidik di Polsek Gebang ke Propam Polda Sumut, tentang penyalahgunaan jabatan, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan maladministrasi terhadap suaminya, Darlen Sihite, yang ditangkap.
“Saya keberatan perihal penanganan terhadap suami saya. Suami saya ditangkap karena dituduh melakukan pemukulan, padahal ada pelakunya yang mengakui tapi tidak ditahan, malah suami saya yang ditahan,” ungkap Tiawan saat membuat laporan di Propam Polda Sumut pada Jumat (24/11/2023) sore.
IRT ini didampingi anaknya, warga sebagai saksi, dan kuasa hukumnya, Armada Sihite, saat melapor. Laporan tertuju kepada penyidik Polsek Gebang, Iptu Heru Kurniawan, dan Bripka M. Marbun.
Menurut Armada Sihite, suami Tiawan ditangkap setelah keributan di sebuah warung, namun pelaku yang mengakui tidak ditahan.
“Namun Darlen yang dilaporkan karena ada unsur lain, dan pelakunya beserta saksi di lokasi sudah mengakuinya dan siap bertanggung jawab,” jelasnya.
Armada Sihite menjelaskan, setelah penangkapan, terungkap kejanggalan dalam surat penahanan Darlen. Surat perpanjangan penahanan pertama menyebutkan bahwa tersangka ditahan di Rutan atau LP Pangkalan Brandan, namun faktanya ditahan di Polres Langkat.
“Surat tembusan penahanan pertama dan perpanjangan penahanan yang kedua belum diterima oleh keluarga,” tambah Armada Sihite.
Lebih jauh Armada Sihite mengatakan, surat perpanjangan pertama telah habis pada 23 November 2023, namun tersangka baru menerima surat perpanjangan kedua pada 24 November 2023, sehingga tersangka ditahan tanpa surat penahanan pada periode tersebut.
“Hak Asasi Manusia tersangka terlanggar. Harapan kita agar diproses dan disidangkan secara kode etik penyidik Polsek Gebang yang diduga melakukan pelanggaran tersebut,” tandas Armada Sihite seraya menunjukkan bukti laporan di Propam Poldasu dengan nomor STPL: /217/XI/ 2023/Propam pada tanggal 24 November 2023.
Media mawartanews.com mencoba mengonfirmasi tentang berita tersebut Kapolsek Gebang, AKP Mahruzar, namun tidak mendapatkan respons. Meski nomor telepon dan WhatsApp Kapolsek aktif, tidak ada jawaban terhadap konfirmasi berita ini.