MAWARTANEWS.com, KARO – Personil Polsekta Berastagi berhasil menangkap 2 pelaku pungli air panas sidebuk debuk, di Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo.
Adapun kedua Pelaku yang diamankan berinisial RH (46) alias Nasih warga Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo dan AS (20) warga Desa Doulu Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo , Kedua pelaku pungli ini ditangkap atas adanya laporan dari masyarakat.
Kapolsekta Berastagi AKBP L Marpaung melalui Kanitreskrim Ipda Pernandos Manik, SH pada Rabu, (3/8/2022) mengatakan penangkapan pelaku pungli ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 643/VII/2022/SU/RES T.KARO/SEKTA BERASTAGI, tanggal 30 Juli 2022.
“Kedua pelaku ini ditangkap atas dasar adanya laporan dari masyarakat dan viralnya video dari masyarakat,” Ujarnya
Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Ipda Pernandos Manik, SH menjelaskan kronologi kejadian, awal nya Polsekta menerima laporan masyarakat bahwa ada pengutipan liar di jalan masuk pemandian air panas sidebuk debuk tepatnya didepan warung kopi. Dan Beberapa waktu yang lalu ada video masyarakat yang viral, dalam video tersebut ada masyarakat dipaksa untuk memberikan sejumlah uang agar dapat masuk ke objek pemandian air panas tersebut.
Atas laporan dan video viral tersebut itu, Unit Reskrim Polsekta Berastagi langsung menuju lokasi tersebut dan benar ditemukan adanya beberapa orang yg melakukan pengutipan liar kepada pengunjung dengan memaksa pengemudi untuk memberikan uang, agar bisa masuk ke objek wisata pemandian air panas tersebut.
Dan saat itu unit Reskrim Polsekta Berastagi langsung mengamankan 2 pelaku pungli tersebut. Dan langsung dibawa ke Polsek Berastagi untuk diminta keterangan. Dan saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang tanpa ijin melakukan pungutan liar dan memaksa pengunjung untuk memberikan uang agar dapat masuk ke Objek Wisata pemandian air panas tersebut.
Dari kedua pelaku ini diamankan barang bukti berupa 1 buah toples plastik dan Uang tunai sebesar 207.000 ribu.
Adapun Pasal yang dipersangkakan dengan terhadap kedua pelaku yaitu pasal 368 ayat 1 KUHP, Dengan ancaman hukuman pidana paling lama selama 9 tahun, tutup Kanit Reskrim.