MAWARTANEWS.com, Labuhanbatu |
Polres Labuhanbatu diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang nenek bernama Terpetua boru Sianturi yang ditahan karena diduga terlibat dalam perlawanan terhadap petugas terkait penyerobotan lahan.
Menurut informasi yang diperoleh, Terpetua br Sianturi (65), warga Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, berada dalam tahanan dan dikonfirmasi sedang sakit.
Kuasa Hukum dari Terpetua br Sianturi, yaitu Dr (c) Ramces Pandiangan, SH, MH, pada Kamis (20/7/2023), mengecam sikap Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Labuhanbatu yang menahan nenek tersebut bersama suaminya.
Ramces menyoroti pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penangkapan oleh pihak APH, sambil mempertanyakan prosedur penangkapan yang dilakukan.
“Bagaimana sebenarnya Polisi menjalankan SOP penangkapan,” tanyanya, sambil mempertanyakan dasar hukum penangkapan Jani Tamba (suami dari Terpetua br Sianturi) yang menurutnya tidak jelas.
Ramces juga menyesalkan bahwa APH tidak mengikuti pendekatan humanis seperti yang diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penangkapan terhadap seseorang yang berusia 65 tahun dengan menggunakan kekerasan seperti menodongkan pistol ke pipinya dan menyeretnya seakan-akan hewan merupakan tindakan yang tidak manusiawi.
Dalam konteks ini, Ramces juga menegaskan bahwa personil Polres Labuhanbatu tidak menggunakan seragam dinas kepolisian saat mendatangi dan menangkap keluarga Jani Tamba.
Perlawanan spontan dari keluarga Jani Tamba, khususnya Dapit Tamba (anak dari Terpetua br Sianturi dan Jani Tamba), menurut Ramces, sangat wajar mengingat orangtuanya ditangkap dengan tindakan yang dianggap kasar oleh oknum personil Polres Labuhanbatu.
Ramces juga mengkritisi validitas Laporan Polisi (LP) yang dilayangkan kepada pihak keluarga Jani Tamba. Dia bertanya apakah LP yang berkaitan dengan penyerobotan lahan sudah diverifikasi kebenarannya, termasuk pemilik tanah, penjualnya, saksi-saksi, dan batas-batasnya.
Namun, Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu, melalui Kasi Propam, Iptu Iwan Mashuri, membantah bahwa penangkapan tersangka tidak sesuai prosedur.
Ia menyatakan bahwa seluruh proses penangkapan telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan surat perintah penangkapan sudah ditunjukkan kepada tersangka.
Iwan juga membantah adanya tindakan penganiayaan dari petugas saat penangkapan. Dia mengklarifikasi bahwa yang mengamankan tersangka adalah petugas perempuan dan tidak ada pemukulan yang terjadi sebelumnya.
Ia juga mengatakan tersangka terus menerus mendapat perawatan dari dokter kesehatan Polres Labuhan Batu.
“Tim Biddokkes secara rutin memeriksa kesehatan tersangka bang, kita tetap jaga tersangka dengan keadaan baik-baik, “pungkasnya. (*/Son)