SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Markas Narkoba di Jermal XV Tidak Tersentuh Hukum, Ada Apa ? 

×

Markas Narkoba di Jermal XV Tidak Tersentuh Hukum, Ada Apa ? 

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, MEDAN |

Diakhir masa jabatan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra belum mampu menutup markas narkoba yang berada di Jalan Jermal XV, Kecamatan Medan Denai, Senin (10/7/2023).

Lokasi yang dikenal dengan markas narkoba itu masih marak peredaran narkoba yang memiliki omset besar.

Praktisi hukum Rambo Putra SH berharap kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas peredaran narkoba yang berada di Jalan Jermal XV. Dirinya mengatakan bahwa pelaku begal yang marak beroperasi di Sumatera Utara diperlakukan tindakan tegas. Maka, untuk pengedar narkoba juga harus sama.

“Saya berharap perlakuan yang sama dilakukan terhadap pengedar narkoba, yaitu tembak mati,” tegas Rambo.

Disampaikan Rambo, pelaku begal diduga mengkonsumsi narkoba, sehingga berani melakukan hal yang diluar nalar.

BACA JUGA:  Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Bagikan Bansos Kepada Masyarakat Terdampak Kenaikan Harga BBM

“Kalau bandar narkobanya dibasmi, secara langsung begal dan geng motor pasti akan menurun tingkat kriminalitasnya,” tutup Rambo.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait peredaran narkoba di Jalan Jermal XV belum memberikan keterangan resminya sampai berita ini ditayangkan.