BREAKING NEWS

Lapas Pancur Batu ikuti FGD Implementasi Pelayanan Tahanan dan Anak 

×

Lapas Pancur Batu ikuti FGD Implementasi Pelayanan Tahanan dan Anak 

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, MEDAN – Kalapas Pancur Batu Haposan Silalahi mengikuti FGD ( Focus Group Discussion) terkait bahan Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah khususnya mengenai Substansi fungsi pelayanan tahanan dan anak yang diselenggarakan Kemenkumham Sumut di Aula Rutan Kelas I Medan, Selasa, 16/05/2023 kemarin.

Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara Imam Suyudi menyampaikan beberapa hal penting terkait pelayanan Tahanan dan Anak. Dalam penjelasannya ia menunjukkan pada UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sebelumnya, belum terdapat regulasi terkait pelayanan tahanan. Namun dalam UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang baru telah memuat hal – hal penting dalam pelayanan terhadap tahanan.

Ia juga menuturkan bagaimana pelayanan terhadap tahanan dari segi Ketersediaan Informasi, Media Baca dan Kesehatan yang mana hal tersebut telah diatur dalam UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 7 huruf h dan j.

BACA JUGA:  Kanwil Kemenkumham Sumut Minta LBH/OBH Optimalkan Bantuan Hukum

“Semoga apa yang disampaikannya dapat diwujudkan oleh setiap UPT Pemasyarakatan dalam memberikan bantuan dan memfasilitasi pembuatan BPJS hingga surat keterangan tidak mampu,” harapnya.

Adapun informasi yang dihimpun Mawartanews.com kegiatan FGD ini dilakukan untuk memenuhi Surat Perintah Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyrakatan Nomor: PAS.1-KP.04.01-1425 tanggal 10 Mei 2023 dalam rangka Penguatan PK Ahli Utama UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Diskusi FGD (Focus Group Discussion).