MAWARTANEWS.com, JAKARTA |
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, pada Rabu (17/6/2023), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan dalam jumpa pers di Kejagung bahwa “satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi, dan langsung dilakukan penahanan.”
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Plate terkait dengan wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
“Tentunya, selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kuntadi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Plate telah menjalani tiga kali pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Dalam kasus korupsi ini, yang melibatkan Menteri Kominfo, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8 triliun.
Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL).
Empat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Mereka diduga secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang bertujuan menguntungkan pihak tertentu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)













