MAWARTANEWS.com, SERGAI – Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Serdang Bedagai ( Sergai) sedang giat – giat nya melakukan pembangunan infrastruktur jalan demi kemaslahatan Masyarakat terkhusus warga Tanah Bertuah Negeri Beradat.
Namun dari kegiatan proyek pembangunan jalan dalam hal ini yang di percaya kan oleh Pemkab Sergai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) atas Proyek Pembangunan Peningkatan Ruas Jalan Batang Terap – Jl. Propinsi Kec. Perbaungan, dengan alokasi yang bersumber dari APBD TA 2022 sebesar Rp 4.441.420.000,- yang di kerjakan oleh CV.FAMILI tidak kantongi izin dan prosedur yang di lakukan untuk proyek pembangunan.
Pasalnya saat awak media mencoba dan menelusuri terkait dengan lahan pembangunan proyek jalan tersebut, pada hari Sabtu (26/11/2022) lalu ternyata di lahan HGU milik dari PN4 Unit Kebun Adolina.
Sebelum nya diketahui, bahwa setiap
Instansi baik Pemerintah Daerah seperti Pemkab Serdang Bedagai sebelum melakukan proyek pembangunan harus memiliki dan menempuh prosedur sesuai aturan Undang-undang yang berlaku, secara abstrak memiliki dokumen perencanaan pembangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Nasional dan Daerah.
Dokumen perencanaan pembangunan tersebut diantaranya letak tanah, luas tanah yang dibutuhkan, gambaran umum status tanah, perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan dan rencana penganggaran.
Tidak hanya itu, diduga pekerjaan diatas lahan HGU tersebut juga bertentangan dan melanggar Undang Undang Agraria No.5 Tahun 1960 dan PP Nomor 40 tahun 1966 tentang HGU yang menyatakan bahwa sarana dan prasarana serta fasilitas umum menjadi tanggung jawab pemegang HGU.
Proyek Pembangunan Lanjutan peningkatan Peningkatan Ruas Jalan Batang Terap – Jl. Propinsi Kec. Perbaungan terkesan DIDUGA ada indikasi unsur main mata antara pihak Perencanaan Pembangunan Pemkab Sergai dengan pihak PN4 Unit Kebun Adolina, padahal kewajiban dalam penanganan dan perbaikan jalan di lahan HGU adalah tanggung jawab seutuhnya oleh PN4 Unit Kebun Adolina.
Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi baik dari pihak Pemkab Sergai dalam hal ini Dinas PUPR serta Pihak PN4 Unit Kebun Adolina terkait dengan adanya kegiatan proyek pembangunan jalan di lahan HGU tersebut. (Dar)