NASIONAL

5 Perusahaan Duta Palma Group Resmi Diajukan ke Pengadilan Terkait Korupsi dan Pencucian Uang

×

5 Perusahaan Duta Palma Group Resmi Diajukan ke Pengadilan Terkait Korupsi dan Pencucian Uang

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah menyerahkan lima tersangka korporasi berikut barang buktinya kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Proses serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini dilakukan pada Senin, 23 Desember 2024.

Kasus ini melibatkan lima perusahaan yang tergabung dalam PT Duta Palma Group, yakni PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani.

Kelimanya terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,79 triliun dan USD 7,88 juta.

BACA JUGA:  Tingkatkan Perekonomian Pelaku UMKM, Pemko Medan & USU akan Bangun Plaza UMKM

Kerugian ini berasal dari hilangnya pendapatan negara atas pemanfaatan sumber daya hutan, seperti provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, serta biaya penggunaan kawasan hutan.

Selain itu, ada kerugian lingkungan hidup senilai Rp73,92 triliun, berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.

Tersangka korporasi diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting, seorang direktur dari lima perusahaan tersebut. Ia lahir di Tebing Tinggi pada 8 Agustus 1987 dan beralamat di Kota Medan, Sumatera Utara.

Ia kini menghadapi ancaman hukuman atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan pasal-pasal sebagai berikut:

Tindak Pidana Korupsi: Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.

BACA JUGA:  Jelang HUT Bhayangkara 76, Polres Lhokseumawe Gelar Acara Doa Bersama Para Ulama

Tindak Pidana Pencucian Uang:
Pasal 3, 4, atau 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kini tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus ini menjadi salah satu perhatian besar publik karena menyangkut kerugian keuangan negara yang sangat besar serta dampak kerusakan lingkungan hidup yang signifikan.