KRIMINAL

5 Bulan Laporan Deby Tak di Tanggapi, Ahli Hukum dan Ketua Komisi 1 DPRD Medan Angkat Bicara

×

5 Bulan Laporan Deby Tak di Tanggapi, Ahli Hukum dan Ketua Komisi 1 DPRD Medan Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, MEDANTerkait laporan masyarakat bernama Deby Novita bernomor STTLP/B/ 408/II/ YAN 2.5/2022/SPKT/ Polrestabes Medan terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Yang mana diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku wartawan berinisial LD yang terjadi pada hari Jum’at, 4 Februari 2022, akhirnya Redyanto Sidi SH, MH ahli hukum dari Universitas Panca Budi Medan dan Roby Barus, Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Roby Barus, S.E., M.A.P., dari partai PDI Perjuangan bersuara.

“Saya kira kalau ini bicara Hukum tentunya harus dijelaskan dahulu Legal Standingnya sebagai wartawan. Jika permasalahan ini sudah terlanjur dilaporkan ke Polrestabes Medan saya kira Laporan tersebut harus diteruskan, karena pilihannya adakah membawa permasalahan ini ke Dewan Pers atau secara pidana,” ujar Redyanto.

Karena sudah masuk pada laporan Polisi maka saya kira, laporan ini harus dikawal prosesnya, apakah oknum tersebut benar-benar sebagai seorang wartawan, lalu bagaimana legalitas, badan hukum medianya dan bagaimana mekanisme ia ( LD ) dalam menjalankan tupoksinya selaku diduga wartawan dalam melakukan pemberitaan sehingga tidak merugikan orang lain atau siapapun yang menjadi subjek pemberitaannya, saya kira ini lah yang harus didalami oleh pihak Kepolisian karena sudah masuk pada ranah hukum,” ucap Redyanto Sidi.

Terkait isi berita yang diduga dituliskan oleh LD yang mengungkap identitas anak dan menjadikan anak sebagai nara sumber berita terkait masalah keretakan rumah tangga kedua orangtuanya Redyanto mengatakan bahwa dalam Undang-undang nomor 40  tentang Pers sudah jelas dan harus profesional.

BACA JUGA:  Kunjungan IMO Sumut ke Kejatisu: Komitmen Bersama Wujudkan Pemberitaan Terpercaya

“Saya kira dalam Undang -undang pers sudah jelas, dan wartawan itu harus profesional  apalagi terhadap anak tentu dalam berita harus diinisialkan namanya, wajah harus diblur dan identitas anak tidak boleh ditampilkan maupun pisik tidak boleh ditampilkan karena dampak-dampak ini akan ada pada si anak,” jelasnya.

Ia, melanjutkan, tak hanya pada saat pemberitaan maupun setelah pemberitaan akan menjadi preseden dan dampak yang buruk bagi si anak, dan ini saya kira harus didalami juga.

Kalau ini terjadi saya kira, maka ini hal yang wajar jika ada laporan polisinya dan terhadap oknum wartawanya saya kira perlu dilakukan langkah-langkah kongkrit dalam proses hukumnya, termasuk juga melakukan pengujian kembali, benarkah orangnya ini wartawan karena bila ada oknum wartawan yang demikian, saya kira aneh juga, masak tidak menguasai dan memahami SOP sederhana yang diwajibkan oleh undang-undang, saya kira Polisi harus menelusuri hal tersebut,” tegas Redyanto Sidi.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Prodi Magister Hukum Kesehatan, Universitas Panca Budi ini juga mengatakan bahwa lembaga yang menaungi Pers harus juga melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap kasus ini dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Saya kira pihak penyidik Kepolisian harus bergerak cepat karena ini tidak hanya menyangkut perkaranya saja tapi juga menyangkut personaliti dan kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian dan juga menyangkut si anak yang sudah menjadi korban perceraian orang tuanya juga kembali menjadi korban pemberitaan,” Harapnya.

Ia mengatakan, bahwa kasus ini harus diprioritaskan, tapi ada hal yang saya lihat sifatnya urgent dalam kasus ini hingga pihak Kepolisian harus bergerak cepat apa lagi laporanya sejak Februari 2022, sudah hampir 5 bulan, saya kira idealnya dalam waktu 5 bulan sudah ada langkah kongkritnya hingga LP tersebut bisa berjalan dan naik ke penyidikan atau sudah ada yang diduga menjadi tersangka dalam peristiwa ini,” tegas Redyanto Sidi.

BACA JUGA:  Reskrim Polsek Perbaungan Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan

Sementara itu Ketua Komisi 1 DPRD Medan dari Partai PDI Perjuangan, Roby Barus saat dimintai pendapatnya di kantornya berharap Polrestabes Medan bisa segera menuntaskan kasus ini dengan baik.

Kami mendesak pihak Polrestabes Medan segera mengambil langkah-langkah sesuai dengan pengaduan dari saudari Debby Novita.

Masalah anak dan ITE ini kan menjadi prioritas. Apalagi jargon Polisi Presisi ini kan bisa siap melayani masyarakat, apalagi ada pengaduan masyarakat, dan ini harus segera dilakukan penyelidikanya.

Untuk penyidik kita himbau agar tidak menunda-nunda proses hukumnya. Soalnya udah dari bulan Febuari 2022, hingga kini Bulan Juli belum selesai juga, ada apa ?,” Pungkas Roby Barus.

Sebelumnya diberitakan seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan berinisial LD diduga menulis berita di media online terkait kasus rumah tangga orang tua anak dibawah umur dan menjadikan anak tersebut sebagai nara sumber dalam pemberitaan serta menampilkan photo anak-anak yang masih dibawah umur tanpa diblur yang membuat orang tuanya bernama Debby Novita kesal dan marah kemudian melaporkan dugaan pelanggaran Undang-undang ITE dengan terlapor berinisial LD. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • rajaslot303 pastigacor88 slot pulsa ijp88 taxi338 slot pulsa slot dana slot gacor terpercaya slot dana gacor casino online slot dana slot dana slot pulsa slot deposit pulsa slot dana slot dana slot dana slot dana slot gacor hari ini slot dana slot pulsa slot pulsa sbobet togel online slot gacor slot 400 slot pulsa slot gacor maxwin slot gacor slot dana slot gacor slot gacor terbaik