LUBUK PAKAM (MAWARTA) – Sebanyak 1,6 juta penduduk Kabupaten Deli Serdang telah menjalani perekaman sidik jari melalui inovasi Pelayanan Kesehatan Menggunakan Jempol (PAS JEMPOL). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang kini menargetkan cakupan perekaman mencapai 2,1 juta penduduk sekaligus memperluas integrasi layanan dengan fasilitas kesehatan swasta dan data kependudukan.
Target tersebut disampaikan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, saat menjadi narasumber dalam program Jurnal Nusantara yang disiarkan langsung Kompas TV, Minggu (11/10/2026).
Saat ini, PAS JEMPOL telah diterapkan di seluruh puskesmas dan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Deli Serdang. Inovasi ini memanfaatkan sidik jari untuk mempermudah proses administrasi dan identifikasi pasien, termasuk mengakses riwayat penyakit yang telah tercatat ketika pasien menerima pelayanan kesehatan.
Asri Ludin menjelaskan, sistem tersebut dirancang agar masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah tanpa harus membawa berbagai dokumen fisik.
“Tujuannya untuk memudahkan masyarakat yang ingin mendapatkan layanan kesehatan tanpa perlu membawa berkas apa pun, termasuk KTP. Ke depan, kita akan mendorong integrasi dengan faskes swasta agar layanan ini dapat menjangkau lebih banyak fasilitas kesehatan,” ujarnya.
Selain memperluas penerapan ke fasilitas kesehatan swasta, Pemkab Deli Serdang juga merencanakan sinkronisasi PAS JEMPOL dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pengembangan sistem turut diarahkan pada pemanfaatan teknologi pengenalan wajah atau face recognition untuk mendukung proses identifikasi pasien.
Tidak hanya digunakan dalam pelayanan kesehatan, PAS JEMPOL juga memiliki basis data yang mencakup informasi desil kesejahteraan masyarakat. Data tersebut dimanfaatkan dalam pengembangan layanan SIAP SEHAT, yang membantu pencatatan peristiwa kelahiran dan kematian di fasilitas kesehatan.
Melalui SIAP SEHAT, masyarakat diharapkan lebih mudah mengurus dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan akta kematian. Pemkab Deli Serdang menargetkan dokumen tersebut dapat diperoleh dalam waktu 1 x 24 jam.
Pengembangan kedua inovasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menghubungkan pelayanan kesehatan dengan administrasi kependudukan. Integrasi data diharapkan dapat menyederhanakan prosedur layanan sekaligus mempercepat proses pengurusan dokumen yang dibutuhkan masyarakat.
Asri Ludin berharap PAS JEMPOL terus berkembang dan dapat menjadi contoh inovasi pelayanan publik yang diterapkan lebih luas di Indonesia.
“Harapan saya, suatu saat inovasi ini bisa menjadi role model dan dilirik Kementerian Dalam Negeri agar memudahkan seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
Dengan target perekaman 2,1 juta penduduk dan rencana perluasan integrasi, Pemkab Deli Serdang berupaya meningkatkan jangkauan PAS JEMPOL agar manfaatnya dapat dirasakan lebih banyak warga.
(Hoko)















