SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
EKONOMINASIONAL

12,34 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, DJP Berikan Relaksasi Akibat Libur Nasional

×

12,34 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, DJP Berikan Relaksasi Akibat Libur Nasional

Sebarkan artikel ini
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti. (Foto: Dok. DJP)

Jakarta – Hingga 1 April 2025 pukul 00.01 WIB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12,34 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 telah disampaikan.

Dari jumlah tersebut, 12 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan 338,2 ribu SPT dari badan usaha.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mayoritas pelaporan dilakukan secara elektronik.

“Sebanyak 10,56 juta SPT disampaikan melalui e-filing, 1,33 juta SPT menggunakan e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Sisanya, sebanyak 446,23 ribu SPT, dilaporkan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/4)

BACA JUGA:  Wakil Bupati Karo ‘Belajar’ ke Langkat: Bidik Pengembangan Peternakan Sapi Potong di Kawasan Laubaleng

Tahun ini, batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP OP yang seharusnya jatuh pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Kondisi ini membuat jumlah hari kerja di bulan Maret lebih sedikit, yang berpotensi menyebabkan keterlambatan dalam pelaporan SPT maupun pembayaran PPh Pasal 29.

Sebagai respons atas situasi tersebut, DJP menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melapor SPT atau membayar PPh Pasal 29.

Dengan kebijakan ini, keterlambatan yang terjadi dalam periode 31 Maret hingga 11 April 2025 tidak akan dikenakan denda atau Surat Tagihan Pajak (STP).

BACA JUGA:  Hari Pers Nasional 2024: Jakarta Jadi Tuan Rumah dengan Tema Istimewa

DJP menargetkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan tahun 2025 mencapai 16,21 juta SPT atau 81,92% dari total wajib pajak yang wajib melaporkan SPT.

“Target kepatuhan ini berlaku sepanjang tahun, bukan hanya dalam tiga bulan pertama,” jelas Dwi Astuti.

Dwi juga mengimbau agar wajib pajak yang belum melaporkan SPT segera memenuhi kewajibannya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dan melaporkan SPT tepat waktu,” tambahnya.

Dengan adanya relaksasi ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih leluasa dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa khawatir terkena sanksi akibat keterlambatan yang disebabkan oleh libur nasional dan cuti bersama. (Son)