NUSANTARA

Zonasi Pedagang Kaki Lima: Solusi Pemko Medan untuk Tata Kota yang Optimal

×

Zonasi Pedagang Kaki Lima: Solusi Pemko Medan untuk Tata Kota yang Optimal

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, MEDAN |

Guna menata estetika kota Medan yang semakin baik dan rapi, Pemko Medan akan mengatur zonasi terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Kota Medan.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat Strategi Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan yang dipimpin Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, M. Sofyan di Kantor Wali Kota Medan, Senin (7/8).

Dalam rapat tersebut Sofyan mengatakan rapat ini bertujuan untuk menata kota Medan yang semakin baik dan rapi serta bagaimana pedagang kaki lima yang ada saat ini dapat diberdayakan.

“Kita ingin bagaimana kita bisa menata dan memberdayakan pedagang kaki lima, karena pedagang kaki lima ini juga menjadi potensi bagi kita.”kata Sofyan.

BACA JUGA:  Perusahaan Korea Jajaki Kerja Sama Energi dan Lingkungan Hidup dengan Pemko Medan

Dikatakan Sofyan lagi, saat ini Pemko Medan telah memiliki Perda Kota Medan No 5 Tahun 2022 tentang Aktifitas Zonasi Pedang Kaki Lima.

Dari Perda tersebut Sofyan menyarankan agar adanya juklak dan juknis yang mengatur zonasi pedagang kaki lima sehingga lokasi yang ditetapkan nantinya memiliki dasar hukum dan tidak merugikan para pedagang kaki lima.

“Sebelum melakukan penataan, kita harus susun dulu juklak dan juknis dari Perda no 5 tahun 2022 tersebut apakah berbentuk Perwal, sehingga lokasi yang dipilih untuk menata zonasi pedagang kaki lima memiliki landasan hukum yang jelas, tepat dan juga tidak merugikan pedagang kaki lima itu sendiri.”saran Sofyan.

Sebelumnya Kasat Pol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan saat ini dari data yang ada jumlah pedagang kaki lima di kota Medan mencapai 7.194 pedagang.

BACA JUGA:  Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Ini Penjelasan Bobby Nasution 

Dengan jumlah pedagang sebanyak itu tentunya butuh penataan agar keberadaan pedagang kaki lima tidak mengganggu tata kota dan menimbulkan kemacetan yang dapat merugikan masyarakat.

“Dari rapat ini tentunya kita menginginkan adanya solusi yang tepat yang diambil untuk menata pedagang kaki lima yang ada di Kota Medan.”ujar Rakhmat.

Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan Ferri Ichsan, Staf Ahli Wali Kota Medan Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Dammikrot ini juga di dengarkan berbagai masukan dari Camat dan perwakilan Perangkat Daerah terkait guna mencari solusi dari penetapan zonasi pedagang kaki lima ini. (Red)

  • pastigacor88 slot pulsa slot gacor ijp88 taxi338 slot dana slot dana slot pulsa slot pulsa slot gacor bocoran slot gacor casino online slot dana slot dana slot gacor 2025 slot dana slot dana slot dana slot gacor terbaru slot toto slot gacor hari ini slot pulsa slot pulsa sbobet slot gacor terpercaya slot 400 slot pulsa slot gacor maxwin slot gacor slot dana slot gacor slot gacor terbaik slot pulsa