SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Wartawan Dilarang Bawa Ponsel Saat Konfirmasi di Kejari Tanjungbalai, PWRI Soroti Keterbukaan Informasi

×

Wartawan Dilarang Bawa Ponsel Saat Konfirmasi di Kejari Tanjungbalai, PWRI Soroti Keterbukaan Informasi

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai (MAWARTA) – Sejumlah wartawan mengaku mengalami pembatasan saat hendak melakukan peliputan dan konfirmasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, Sumatera Utara. Mereka disebut tidak diperkenankan membawa ponsel saat masuk untuk keperluan wawancara.

Peristiwa tersebut dialami seorang wartawan SHI News bersama rekannya ketika hendak mengonfirmasi perkembangan pelimpahan kasus dugaan penyelundupan ballpres dan minuman dari Malaysia yang sebelumnya digagalkan TNI AL Tanjungbalai dan diserahkan kepada Bea Cukai Teluk Nibung sebagai instansi berwenang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Meski wartawan tetap diperbolehkan melakukan wawancara dengan jajaran Kasi Pidsus melalui jaksa Subi Hasibuan dan Andi Sinuraya, namun mereka diminta tidak menggunakan ponsel selama proses konfirmasi.

Kebijakan tersebut dinilai menyulitkan, mengingat ponsel kini menjadi alat utama kerja jurnalis—mulai dari mencatat, merekam audio, mengambil foto atau video, hingga mengirimkan naskah berita.

“Kami terbiasa bekerja dengan ponsel untuk mencatat dan merekam. Ketika itu tidak diperbolehkan, tentu menjadi kendala dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujar salah seorang wartawan.

BACA JUGA:  Forwaka Adhyaksa Menebar Kasih Natal di Panti Asuhan YBPK

PWRI Angkat Bicara

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Tanjungbalai, Yusman, menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali. Menurutnya, meski setiap lembaga memiliki aturan internal, pelaksanaannya tetap harus sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

“Ponsel bukan sekadar alat komunikasi, tapi juga alat kerja wartawan untuk merekam, mencatat, dan mendokumentasikan informasi. Jika dilarang, ini bisa menghambat tugas jurnalistik,” kata Yusman, Selasa (3/2/2026), di Sekretariat PWRI Tanjungbalai.

Ia menambahkan, di era digital saat ini hampir seluruh proses kerja jurnalis bergantung pada perangkat ponsel. Oleh karena itu, menurutnya, pembatasan tersebut terkesan berlebihan dan berpotensi menimbulkan kesan tertutup.

“Seharusnya semangat keterbukaan publik tetap dikedepankan. Wartawan datang untuk menjalankan tugas, bukan untuk mengganggu proses kerja institusi,” ujarnya.

MAWARTA masih berupaya menghubungi pihak Kejari Tanjungbalai untuk memperoleh penjelasan resmi terkait kebijakan tersebut, guna melengkapi pemberitaan secara berimbang dan akurat sesuai kode etik jurnalistik. (Kurniawan)