SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Wartawan Alami Intimidasi Saat Liputan di PN Medan, Lapor ke Polisi

×

Wartawan Alami Intimidasi Saat Liputan di PN Medan, Lapor ke Polisi

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Seorang wartawan mengalami intimidasi saat meliput sidang di Pengadilan Negeri Medan. Deddy Irawan (23), jurnalis dari Harian Mistar, melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan setelah mengalami tekanan dan pemaksaan penghapusan foto yang diambilnya saat persidangan.

Laporan Deddy telah teregistrasi dengan nomor LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Deddy menceritakan, insiden ini terjadi saat ia meliput sidang kasus penipuan dan penggelapan di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan pada Selasa (25/2/2025).

“Saat sidang berlangsung, saya mengambil foto di dalam ruang sidang. Tiba-tiba, beberapa pria yang diduga preman memanggil saya, tapi saya abaikan,” ujar Deddy.

Namun, setelah itu, ia dipanggil oleh Panitera Pengganti (PP) bernama Sumardi yang berada di luar ruang sidang.

“Di luar ruang sidang, saya dipaksa menghapus foto yang diambil. Bahkan, ponsel saya sempat dirampas oleh pria yang diduga preman dan mereka sendiri yang menghapus foto tersebut. Alasannya, saya tidak memiliki izin untuk mengambil gambar,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Olimpiade Smansasi SEE 2024: Membuka Pintu Masa Depan yang Cerah

Tak hanya itu, Deddy juga menyebut bahwa oknum PP Sumardi ikut memerintahkannya untuk menghapus foto tersebut.

“Pak Sumardi juga menyuruh saya menghapus foto sambil memegang lengan kanan saya,” katanya.

Deddy menegaskan bahwa saat ia mengambil foto, majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha tidak melarangnya untuk mendokumentasikan jalannya persidangan.

Hal ini semakin menimbulkan pertanyaan mengenai alasan di balik tindakan intimidasi tersebut.

Kasus ini kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan diharapkan mendapatkan perhatian serius agar kebebasan pers tetap terjaga di ranah peradilan. (*)