MEDAN – Puluhan warga Lingkungan 7, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Perumahan Yuu At Contempo, Jalan Brigjen Zein Hamid, Jumat (23/8/2024).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan kepada Walikota Medan, Bobby Nasution, untuk segera merespon aspirasi mereka, khususnya terkait pembongkaran taman ilegal yang dibangun di depan perumahan tersebut.
Aksi yang dipimpin oleh Koordinator Dade Widiyanto ini menyoroti akses jalan menuju Vihara Empat Muka yang ditutup oleh pihak Yuu At Contempo dengan pembangunan taman tersebut.
Dade bersama warga menganggap pembangunan taman tersebut sebagai tindakan ilegal yang tidak hanya mengganggu akses warga, tetapi juga melanggar hukum.
“Kami meminta Walikota Medan Bobby Nasution untuk menegakkan keadilan dengan membongkar taman ilegal ini. Ini adalah masalah yang telah mendapatkan keputusan hukum tetap,” tegas Dade di hadapan pengacara Contempo Regency, Hj. Erlina, dan sejumlah warga yang turut hadir, Jumat (23/8).
Hj. Erlina SH, pengacara yang mewakili Contempo Regency, mengungkapkan bahwa taman tersebut telah dibongkar oleh Satpol PP Kota Medan pada 30 April 2024, namun kemudian dibangun kembali oleh developer Yuu At Contempo.
“Ini adalah tindakan yang tidak menghormati hukum. Kami mendesak agar Pemko Medan segera mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, Dade juga menyampaikan dukungan dari masyarakat setempat, termasuk dari BKM Ar Rahman dan Lurah Titi Kuning, yang mendukung pembangunan Vihara Empat Muka di lokasi yang sama.
Namun, keberadaan taman ilegal tersebut telah mengganggu rencana pembangunan rumah ibadah tersebut.
Upaya wartawan untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak Yuu At Contempo mengenai permasalahan ini tidak berhasil, karena tidak ada seorang pun yang bersedia memberikan keterangan. (Bes)













