SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINALNUSANTARA

SR Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Adukan Penyidik Polsek Labuhan Ruku ke Polda Sumut

×

SR Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Adukan Penyidik Polsek Labuhan Ruku ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Batubara (MAWARTA) – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang warga Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, berinisial SR (32), kini memasuki babak baru.

Setelah melalui proses penyelidikan, Polsek Labuhan Ruku resmi menetapkan SR sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan oleh SM (32) pada 29 Mei 2025.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh penyidik Polsek Labuhan Ruku, TA dan MR, dari Unit Reserse Kriminal pada 30 September 2025.

Menurut penyidik, keputusan ini diambil berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup, termasuk keterangan saksi dan hasil visum et repertum korban.

Namun, langkah penyidik ini menuai reaksi dari pihak terlapor. Kuasa hukum SR, Muhammad Ali Nasution, S.H. dan Ichsanul Azmi Hasibuan, S.H. dari Kantor Hukum Ali Nasution & Rekan, menilai penetapan tersebut janggal dan tidak sesuai prosedur.

BACA JUGA:  Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Labuhanbatu

“Kami sangat menyayangkan penetapan tersangka ini. Kami melihat ada kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Labuhan Ruku,” ungkap Ali Nasution kepada awak media di Lima Puluh, Selasa (14/10/2025).

Lebih lanjut, Ali menyebut pihaknya telah melaporkan penyidik Polsek Labuhan Ruku ke Bagian Wasidik Polda Sumatera Utara atas dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara.

“Kami menduga ada upaya kriminalisasi terhadap klien kami. Kami telah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menghadapi perkara ini dan berharap Bagian Wasidik Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan kami,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Labuhan Ruku saat dikonfirmasi membantah adanya pelanggaran dalam proses penyidikan.

“Penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara di Polres Batu Bara,” tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (15/10) kepada mawartanews.

BACA JUGA:  SMAN 1 Medang Deras Ikuti Kejuaraan Taekwondo Disporapar Di Kota Tebing Tinggi

Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik di Batu Bara. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan, profesional, dan adil bagi kedua belah pihak. (Amri Lubis)