SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Warga Mabar Keluhkan Bau Limbah Pabrik Tahu, DLH Diminta Turun Tangan

×

Warga Mabar Keluhkan Bau Limbah Pabrik Tahu, DLH Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Tampak kondisi pabrik tahu di Kelurahan Mabar, Medan Deli, dengan tumpukan kayu bahan bakar di area produksi yang dikeluhkan warga karena bau limbah menyengat. (Foto: Istimewa)

MEDAN (MAWARTA) – Warga Lingkungan 10, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, resah akibat bau menyengat yang diduga berasal dari limbah salah satu pabrik tahu di kawasan samping Jalan Tol Jasa Marga, Selasa (4/11/2025).

Keluhan warga itu muncul karena aroma busuk dari pembuangan limbah pabrik semakin mengganggu kenyamanan dan aktivitas masyarakat sekitar.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menanggapi laporan tersebut, tim media turun langsung ke lokasi untuk meninjau kondisi pabrik.

Dari pantauan di lapangan, terlihat area pabrik dalam kondisi kurang higienis dan beraroma tajam, dengan tumpukan kayu bahan bakar berserakan di sekitar lokasi produksi.

“Jorok sekali pabrik tahu ini, sepertinya tidak higienis cara pembuatannya. Kayu-kayu untuk bahan bakar pun berserak di jalan, bisa mengganggu warga yang melintas,” ujar salah satu anggota tim media yang memantau di lokasi.

BACA JUGA:  Gelar Sidang TPP, Lapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Terus Berupaya Penuhi Hak Warga Binaan

Tim media juga mencoba mengonfirmasi langsung pihak pemilik pabrik dengan mengirimkan surat klarifikasi terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pemilik pabrik belum memberikan tanggapan resmi.

Warga sekitar berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan segera turun tangan untuk menelusuri sumber bau dan memeriksa izin operasional serta pengelolaan limbah pabrik tahu tersebut.

Sebagai informasi, pengelolaan limbah industri diatur melalui sejumlah regulasi, antara lain:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL

BACA JUGA:  Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon Pimpin Sertijab Wakapolres Dan Kasat Reskrim

Warga berharap penegakan aturan tersebut dijalankan dengan tegas agar lingkungan di kawasan Mabar tetap bersih dan sehat untuk masyarakat. (RA)