MEDAN (MAWARTA) – Warga Lingkungan 10, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, resah akibat bau menyengat yang diduga berasal dari limbah salah satu pabrik tahu di kawasan samping Jalan Tol Jasa Marga, Selasa (4/11/2025).
Keluhan warga itu muncul karena aroma busuk dari pembuangan limbah pabrik semakin mengganggu kenyamanan dan aktivitas masyarakat sekitar.
Menanggapi laporan tersebut, tim media turun langsung ke lokasi untuk meninjau kondisi pabrik.
Dari pantauan di lapangan, terlihat area pabrik dalam kondisi kurang higienis dan beraroma tajam, dengan tumpukan kayu bahan bakar berserakan di sekitar lokasi produksi.
“Jorok sekali pabrik tahu ini, sepertinya tidak higienis cara pembuatannya. Kayu-kayu untuk bahan bakar pun berserak di jalan, bisa mengganggu warga yang melintas,” ujar salah satu anggota tim media yang memantau di lokasi.
Tim media juga mencoba mengonfirmasi langsung pihak pemilik pabrik dengan mengirimkan surat klarifikasi terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pemilik pabrik belum memberikan tanggapan resmi.
Warga sekitar berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan segera turun tangan untuk menelusuri sumber bau dan memeriksa izin operasional serta pengelolaan limbah pabrik tahu tersebut.
Sebagai informasi, pengelolaan limbah industri diatur melalui sejumlah regulasi, antara lain:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL
Warga berharap penegakan aturan tersebut dijalankan dengan tegas agar lingkungan di kawasan Mabar tetap bersih dan sehat untuk masyarakat. (RA)













